KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 102/PJ.52/2003

                              TENTANG

        PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 
   TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN 
        SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO,
        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak serta untuk kelancaran pelaksanaan 
ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas 
Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002, maka perlu 
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan pelaksanaannya.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Tahun 
    2000 Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2002 
    (Lembaga Negara Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 4199)
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan 
    Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    402/KMK.03/2002;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/PJ.52/2002 tentang Pelaksanaan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang 
    Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH 
PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO, 
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002


                        Pasal 1

Bagi Pedagang Eceran yang dalam melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan hasil stock opname, mengalami 
kesulitan dalam menentukan jumlah barang dagangan yang sampai dengan 31 Mei 2002 belum terjual, cukup 
melampirkan laporan stock opname dan pada kolom keterangan (kolom 7) lampiran SPT Masa Pajak 
Pertambahan Nilai formulir 1195 B1 diisi dengan mencantumkan kalimat : "lihat lampiran laporan stock 
opname" atau "Sesuai Hasil Stock Opname" atau kalimat lain yang memiliki arti yang sama.


                        Pasal 2

(1) Pajak Masukan yang diterima setelah tanggal 30 April 2002 sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 
    ayat (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya pada Masa 
    Pajak Juni, Juli dan Agustus 2002.

(2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    adalah:
    a.  Pajak Masukan atas perolehan Barang selain Barang dagangan;
    b.  Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO