DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 49/PJ/2000

                            TENTANG

       PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh 1999 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh 1999, 
terutama menjelang akhir bulan Maret 2000, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk :
1.  Membuka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak pada :
    a.  Hari Sabtu tanggal 18, dan 25 Maret 2000 pada jam 07.30 s.d 12.30 waktu setempat (bagi 
        KPP yang pada hari Sabtu bukan merupakan hari kerja).
    b.  Hari Minggu tanggal 19 dan 26 Maret 2000 pada jam 07.30 s.d 12.30 waktu setempat.
2.  Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan 
    PPh 1999, untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Dr. MACHFUD SIDIK, MSc