DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 49/PJ/2000 TENTANG PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh 1999 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh 1999, terutama menjelang akhir bulan Maret 2000, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk : 1. Membuka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak pada : a. Hari Sabtu tanggal 18, dan 25 Maret 2000 pada jam 07.30 s.d 12.30 waktu setempat (bagi KPP yang pada hari Sabtu bukan merupakan hari kerja). b. Hari Minggu tanggal 19 dan 26 Maret 2000 pada jam 07.30 s.d 12.30 waktu setempat. 2. Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan PPh 1999, untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Dr. MACHFUD SIDIK, MSc