DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Februari 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 178/PJ.5.1/1992
TENTANG
PPn BM ATAS ALAT ANGKUT UMUM YANG DIJADIKAN KENDARAAN PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari KOPERASI XYZ Nomor : XXX tanggal 13 Desember 1990 perihal tersebut pada
pokok surat, serta pertanyaan lisan dari KOPERASI XYZ tentang PPn BM atas alat angkutan umum, dengan
ini diberitahukan bahwa terhadap alat angkutan umum berupa minibus yang dimiliki oleh para anggota
KOPERASI XYZ yang hendak dirobah menjadi menjadi kendaraan pribadi oleh pemiliknya, tidak perlu lagi
dikenakan PPn BM sepanjang PPn BM dimaksud belum pernah direstitusikan. Ini disebabkan karena atas
pembelian minibus tersebut telah dipungut PPn BM-nya (atas dasar harga jual chasis kendaraan bermotor yang
dipersiapkan untuk dijadikan minibus) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
No. 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Pebruari 1988, yang seharusnya tidak terutang sepanjang digunakan untuk
angkutan umum.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.