DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Januari 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.32/2003
TENTANG
PENANGANAN SURAT-SURAT WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin meningkatnya surat-surat Wajib Pajak yang ditujukan langsung ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tertib administrasi dalam menjawab surat-surat Wajib Pajak tersebut
sesuai dengan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan dalam
rangka peningkatan pelayanan kepada para Wajib Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu
surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
tersebut terdaftar atau Kepala kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan
kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
2. Dalam hal surat Wajib Pajak menyangkut permasalahan yang mengenai kebijaksanaan perpajakan
atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas maka penyelesaian surat tersebut agar dilakukan oleh
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
3. Penyelesaian verbal konsep jawaban surat-surat Wajib Pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak baik yang akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau oleh Direktur teknis atas
nama Direktur Jenderal Pajak, agar dilaksanakan oleh Direktorat teknis yang bersangkutan yaitu
Direktorat Pajak Penghasilan, Direktorat PPN dan PTLL atau Direktorat PBB dan BPHTB sesuai bidang
masing-masing dan agar sebelumnya di co-sign kepada Direktorat Peraturan Perpajakan.
4. Khusus bagi surat-surat Wajib Pajak yang berkaitan dengan penafsiran peraturan perpajakan,
penyelesaian verbal konsep jawaban/penegasannya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan
dan di co-sign dengan Direktorat terkait. Jawaban surat kepada Wajib Pajak yang bersangkutan
ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Peraturan Perpajakan atas nama Direktur
Jenderal Pajak.
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO