DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 November 2002       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1176/PJ.53/2002

                            TENTANG

              PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KEPADA KONTRAKTOR UTAMA
        DALAM RANGKA PROYEK YANG DIBIAYAI OLEH BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Proses pengadaan barang dalam rangka proyek yang dibiayai dengan bantuan luar negeri 
        tersebut adalah:
        -   Pihak Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur, Departemen Pemukiman 
            dan Prasarana Wilayah, menunjuk PT XYZ sebagai Kontraktor Utama dalam 
            pembangunan proyek jembatan dengan No. Kontrak XXX, dibiayai dengan Loan 
            IBRD 4643 IND;
        -   Untuk terlaksananya proyek tersebut PT XYZ melakukan transaksi pembelian dengan 
            PT ABC, dimana PT ABC memesan barang tersebut dari perusahaan afiliasinya di luar 
            negeri, yakni BAC, dan atas pembelian (impor) ini BAC menerbitkan invoice kepada 
            PT ABC. Selanjutnya PT ABC akan menerbitkan 2 invoice kepada PT XYZ : 1 invoice 
            untuk tagihan barang yang jumlahnya sama dengan tagihan dari BAC (tanpa margin), 
            dan 1 invoice lagi untuk tagihan handling fee;

        Adapun barang yang dipesan oleh PT ABC dari BAC tersebut dikirim langsung oleh BAC 
        kepada PT XYZ sebagai importir atas nama Direktorat Jenderal Infrastruktur.

    b.  Saudara menyatakan bahwa untuk tagihan atas handling fee PT ABC akan menerbitkan 
        Faktur Pajak kepada PT XYZ. Pada sisi lain Saudara menanyakan apakah PT ABC harus 
        membuat Faktur Pajak kepada PT XYZ atas tagihan barang tersebut.

2.  Berdasarkan fotokopi dokumen yang Saudara sampaikan diketahui bahwa Purchase Order untuk 
    pembelian high strength steel plates Gr. 50, angles, beams, serta jasa handling (yakni No. XXX dan 
    No. XXX, tanggal 2 Juli 2002) diterbitkan oleh PT XYZ kepada PT ABC, sedangkan invoice diterbitkan 
    oleh BAC kepada PT ABC dengan mencantumkan penjelasan antara lain Loan XXX No. XXX.

3.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, 
    menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Proyek 
        Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek atau dokumen yang 
        dipersamakan dengan Daftar Isian Proyek, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
        Penerusan Pinjaman/Subsidiary Loan Agreement.

    b.  Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor 
        Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak 
        melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
        negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.

    c.  Pasal 1 huruf g menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor, 
        Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang 
        menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri.

    d.  Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak 
        tidak terwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

    e.  Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, Penyerahan Barang Kena pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut 
        hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau 
        pinjaman luar negeri tersebut.

5.  Butir 9.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 hal Petunjuk pelaksanaan 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa selain jasa pemborongan, jasa angkutan udara dalam 
    negeri, dan jasa telekomunikasi, menyatakan bahwa dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah 
    yang ditagih oleh pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung 
    atas nama penerima jasa maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang menjadi Dasar 
    Pengenaan Pajak karena dianggap sebagai reimbursement.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara dan 
    lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut hanya berlaku terhadap impor Barang Kena Pajak, 
    pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
    berwujud dari luar Daerah Pabean, serta penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
    oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai 
    dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf d dan huruf 
    e di atas. Di samping itu, mengingat invoice dari BAC diterbitkan atas nama/kepada PT ABC, maka 
    atas tagihan barang oleh PT ABC kepada PT XYZ meskipun nilainya sama dengan tagihan dari BAC 
    (tanpa margin) tidak dapat dianggap sebagai reimbursement. Dengan demikian atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak oleh PT ABC (kontraktor lapisan kedua) kepada PT XYZ (kontraktor utama) tetap 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan PT ABC harus menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA