DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Oktober 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 332/PJ.32/1990
TENTANG
PENGALIHAN BARANG MODAL DAN SALES AND LEASE BACK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1990, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2c Undang-undang PPN Tahun 1984, atas
pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak. Sesuai dengan memori penjelasannya, yang dimaksud dengan perusahaan atau bagian-
bagiannya adalah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual.
2. Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 diatur bahwa atas pengalihan
Barang Modal Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus disetor kembali sesuai dengan rumus yang
telah ditetapkan.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1441b/KMK.04/1989, atas pemindahan hak atas Barang Modal dari PKP kepada perusahaan leasing
dalam rangka "Sale and lease back, Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak ditagih kembali
dengan syarat barang modal yang bersangkutan masih digunakan oleh lessee sebagai PKP dalam
usahanya menghasilkan BKP/JKP.
Demikian kiranya Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD