DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 332/PJ.32/1990 TENTANG PENGALIHAN BARANG MODAL DAN SALES AND LEASE BACK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1990, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2c Undang-undang PPN Tahun 1984, atas pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Sesuai dengan memori penjelasannya, yang dimaksud dengan perusahaan atau bagian- bagiannya adalah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual. 2. Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 diatur bahwa atas pengalihan Barang Modal Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus disetor kembali sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, atas pemindahan hak atas Barang Modal dari PKP kepada perusahaan leasing dalam rangka "Sale and lease back, Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak ditagih kembali dengan syarat barang modal yang bersangkutan masih digunakan oleh lessee sebagai PKP dalam usahanya menghasilkan BKP/JKP. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MAR'IE MUHAMMAD