DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Oktober 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 332/PJ.32/1990

                            TENTANG

                  PENGALIHAN BARANG MODAL DAN SALES AND LEASE BACK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1990, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2c Undang-undang PPN Tahun 1984, atas 
    pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk pengertian penyerahan Barang 
    Kena Pajak. Sesuai dengan memori penjelasannya, yang dimaksud dengan perusahaan atau bagian-
    bagiannya adalah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual.

2.  Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 diatur bahwa atas pengalihan 
    Barang Modal Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus disetor kembali sesuai dengan rumus yang 
    telah ditetapkan.

    Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1441b/KMK.04/1989, atas pemindahan hak atas Barang Modal dari PKP kepada perusahaan leasing 
    dalam rangka "Sale and lease back, Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak ditagih kembali 
    dengan syarat barang modal yang bersangkutan masih digunakan oleh lessee sebagai PKP dalam 
    usahanya menghasilkan BKP/JKP.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD