DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 466/PJ.51/2001
TENTANG
PERMOHONAN REKOMENDASI PPN DIBEBASKAN ATAS
PENYERAHAN BUKU-BUKU KE-86 IKAPI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 10 April 2001 hal Permohonan Rekomendasi PPN
Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. IKAPI mengajukan permohonan Rekomendasi PPN Dibebaskan atas penyerahan buku-buku cetakan
para penerbit anggota IKAPI yang terangkum dalam Buku Kedelapan Puluh Enam IKAPI.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 16 Januari 2001 bahwa :
a. Orang atau Badan yang melakukan impor atau melakukan penyerahan atau yang menerima
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Permohonan untuk memperoleh SKB PPN tersebut dalam butir a diajukan oleh :
1) Orang atau Badan yang melakukan impor buku dimaksud.
2) Pihak yang menyerahkan atau pihak yang menerima penyerahan, dalam hal
penyerahan buku dimaksud dilakukan di dalam negeri.
c. Permohonan SKB PPN tersebut melampirkan:
1) Dokumen fotokopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli;
2) Rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional untuk buku-buku pelajaran umum, dan
Menteri Agama untuk kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 188/PJ./2001 tanggal 1 Maret 2001,
antara lain diatur bahwa :
a. Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan Peraturan Perundang-
undangan perpajakan.
b. Seorang kuasa wajib memiliki Brevet atau Ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan
sekurang-kurangnya setingkat Diploma III.
c. Dalam melaksanakan kuasa, Seorang Kuasa Wajib menyerahkan surat kuasa khusus yang
bermeterai dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan fotocopy Brevet atau Ijazah yang dimiliki.
d. Surat kuasa khusus paling sedikit memuat :
1) Nama dan alamat serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajka;
2) Nama, alamat dan NPWP penerima kuasa;
3) Bidang/cakupan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak
selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 188/PJ./2001.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Permohonan pembebasan PPN atas penyerahan buku diajukan oleh Penerbit buku yang
bersangkutan.
b. Apabila IKAPI menerima mandat untuk mengajukan permohonan pembebasan dari anggota-
anggota IKAPI, maka orang yang menerima surat kuasa harus memenuhi persyaratan
sebagai Seorang Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 188/PJ./2001.
c. Sebagai tambahan informasi, bahwa saat ini Direktur Jenderal Pajak tidak lagi mengeluarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak atas buku-buku yang diterbitkan oleh para anggota
IKAPI yang diusulkan mendapatkan fasilitas PPN (dahulu PPN ditanggung pemerintah).
d. Dimohon surat ini disebarluaskan kepada seluruh penerbit anggota IKAPI.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.