PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2007
TENTANG
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA
DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3718),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3743);
8. Peraturan Presiden Nomor 76 TAHUN 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha
Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.
Pasal 1
(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai
kegiatan penanaman modal.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini:
Pasal 2
(1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan
sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan
untuk UMKMK, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan
kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha
yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
(3) Persyaratan tersebut merupakan persyaratan bagi pembentukan badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia bagi penanam modal (khususnya penanam modal asing sebelum melakukan, kegiatan
penanaman modal di Indonesia).
Pasal 3
(1) Peraturan Presiden ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan atau apabila dipandang perlu
dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang penetapannya
dengan Peraturan Presiden.
(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) tahun terlewati dan ternyata daftar bidang usaha yang tertutup dan
terbuka dengan persyaratan yang baru belum diatur, maka Peraturan Presiden yang mengatur daftar
bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan masih tetap berlaku.
Pasal 4
Pemerintah wajib mempublikasikan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan secara terbuka di area publik, baik publikasi cetak maupun elektronik yang dapat diakses dari situs
pemerintah Indonesia.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka:
1. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi
penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini berlaku.
Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini wajib dibuktikan dengan surat persetujuan
penanaman modal dan perubahannya (bila ada) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
2. Ketentuan Peraturan Presiden ini berlaku sepenuhnya bagi setiap perubahan atas penanaman modal
yang telah disetujui dalam surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (kecuali perubahan
komposisi pemegang saham dalam batasan prosentase maksimum kepemilikan saham asing dan
domestik yang telah disetujui) yang dilakukan oleh penanam modal yang dimaksud dalam ayat (1)
tersebut di atas atau perusahaan penanaman modal yang telah ada pada atau sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku untuk kegiatan penanaman modal tersebut untuk melakukan kegiatan
usaha yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang yang membawahi bidang usaha penanaman modal.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini
1. Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 118 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal; dan
2. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha
Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat
Kemitraan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO