KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97/KMK.04/1998
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK
UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden RI No. 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1998, dipandang perlu
untuk mengatur perlakuan perpajakan dan pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu Biak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 59, Tambahan Lembaran Negara
No. 3566);
2. Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50,
Tambahan Lembaran Negara No. 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3567);
3. Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara
No. 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Tahun 1994 No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 3568);
4. Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 75,
Tambahan Lembaran Negara No. 3612);
5. Peraturan Pemerintah No. 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
6. Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara RI Tahun
1994 No. 79, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah No. 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara RI Tahun 1996 No. 24, Tambahan
Lembaran Negara RI No. 3733)
7. Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden;
8. Keputusan Presiden No. 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1998;
9. Keputusan Presiden No. 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1998.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK
UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK.
Pasal 1
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak yang
telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain,
yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang tercepat dibidang Pajak Penghasilan,
sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Masa Tarif penyusutan dan amortisasi
Kelompok Harta Manfaat berdasarkan metode
Menjadi -----------------------------------------
Garis lurus Saldo menurun
---------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan Bangunan
atau harta tak
berwujud
Kelompok I 2 th 50% 100%
Kelompok II 4 th 25% 50%
Kelompok III 8 th 12,5% 25%
Kelompok IV 10 th 10% 20%
II. Bangunan
Permanen 10 th 10% -
Tidak Permanen 5 th 20% -
-------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berturut-turut sampai paling
lama 10 (sepuluh) tahun.
d. Pengurangan Pajak Pasal 26 atas Dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar.
e. Pengurangan sebagai biaya produksi :
1) Kenikmatan sebagai natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai
penghasilan bagi karyawan.
2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.
Pasal 2
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan
Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas :
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha KAPET Biak,
yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada pengusaha di KAPET Biak
untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Biak atau oleh
pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Biak;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Biak kepada
pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Biak kepada pengusaha di Daerah
Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali di KAPET Biak;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar pengusaha di
KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah
Pabean oleh pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Biak, sepanjang
Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di
KAPET Biak.
Pasal 3
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola
KAPET Biak diberikan fasilitas tidak dipungut Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan lain dan bahan
lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Pasal 4
(1) Permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, Pasal 2 huruf a dan huruf b dan
Pasal 3 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Ditjen Bea dan Cukai disertai dengan :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
b. Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.
(2) Atas permohonan tersebut Dirjen Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan;
(3) Tindasan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Dirjen Pajak dan Badan Pengelola KAPET
Biak, instansi lain yang terkait dan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).
Pasal 5
(1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g
dan huruf h diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Dirjen Pajak dengan disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
b. Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola
KAPET Biak;
(2) Atas permohonan tersebut Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan.
(3) Tindasan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Biak, instansi yang
terkait dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
dalam hal pemohon adalah perusahaan PMA/PMDN.
Pasal 6
Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut
dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak
Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk
beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas
pemberian fasilitas berdasarkan keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Ketentuan teknis yang yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini di atur lebih lanjut oleh Dirjen
Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun terpisah sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan dengan penempatannya dalam
Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD