DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 10/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM, DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Surat tersebut secara garis besar memuat:
a. Saudara telah mengimpor Mobil Kia Spectra Wing sebanyak 109 (seratus sembilan) unit
buatan Korea.
b. Kendaraan tersebut diperlukan guna menunjang tugas Patroli Polri dilapangan yang
pemasukannya ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas
pemasukan kendaraan tersebut di atas.
2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor
Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
63/KMK.03/2002 diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di
bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan
komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk
keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri.
4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena
Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara.
5. Berdasarkan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan
Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta
Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi
Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara diatur bahwa yang termasuk dalam kelompok
Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan Unit Kesehatan, Kendaraan Patroli Beroda Dua di atas 350 cc,
Kendaraan Angkut Truck sedangkan kelompok Kendaraan Tempur adalah Tank, Panser, Kendaraan
Angkut Tank, Kendaraan Penarik Meriam, Kendaraan Patroli Khusus, Truck Tempur/Angkut Pasukan,
Kendaraan Penarik Radar.
6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 jo. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah atas Kendaraan Bermotor dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 218/PJ./2002, mengatur antara lain:
(1) PPn BM dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa:
(a) Semua jenis kendaraan bermotor angkutan lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI/POLRI sepanjang dananya
berasal dari APBN/APBD.
(b) Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI/POLRI
sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.
(2) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau perolehan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam butir (1), TNI atau POLRI wajib mempunyai Surat
Keterangan Bebas PPn BM yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah diajukan oleh TNI
atau POLRI yang melakukan impor kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan POLRI atau importir terdaftar.
7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara maka
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Mobil Kia Spectra Wing sebanyak 109 unit terutang PPN,
sedangkan pengenaan PPn BM dapat dibebaskan sepanjang digunakan untuk keperluan patroli POLRI
dan dananya berasal dari APBN/APBD. Permohonan Pembebasan PPn BM atas kendaraan bermotor
tersebut di atas dapat diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan POLRI atau
importir terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO