DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 556/PJ.53/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENUNJUKKAN SEBAGAI PENCETAK TANDA
BEA METERAI LUNAS PADA CEK, BILYET GIRO, DAN EFEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 11 April 2001 hal ijin pelaksanaan pembubuhan Bea
Meterai Lunas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PT SR Ltd mendapat Surat Ijin Operasi Pencetakan Dokumen Sekuriti dari Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dengan Nomor KEP-10/BK.171/X/2000 tanggal 1 Oktober 2000
yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2000 sampai dengan 30 September 2001.
2. Bahwa PT SR Ltd ditetapkan sebagai perusahaan percetakan dokumen sekuriti pencetak warkat dan
dokumen kliring oleh Bank Indonesia melalui Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia Nomor 2/49/KEP.Dir.ASP/2000 tanggal 10 April 2000.
3. Bahwa PT SR Ltd mengajukan desain tanda Bea Meterai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat
Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda
Bea Meterai Lunas.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ/2000 tanggal 31 Mei 2000
tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan dan uraian
tersebut di atas, dengan ini PT Stacopa Raya Ltd diberikan Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana
Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. Adapun ketentuan yang harus
dipenuhi adalah sebagai berikut :
4.1. PT. SR Ltd berkewajiban menyampaikan laporan bulanan hasil pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana
Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan diterbitkan,
paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
4.2. Tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus sesuai dengan desain yang tercantum pada
lampiran.
4.3. Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan
Teknologi Percetakan berlaku sejak tanggal surat ini dibuat.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
Direktur PPN dan PTLL