DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Agustus 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 62/PJ.7/1988

                               TENTANG

            PENGGUNAAN NAMA (PENYEBUTAN) FORMULIR PEMBUKUAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Surat-Surat Edaran Kantor Pusat No. SE-14/PJ.7/1988 tanggal 5 Februari 1988 dan No. 
SE-33/PJ.7/1988 tanggal 28 Maret 1988, telah dikirimkan contoh-contoh formulir pembukuan data PBB dengan 
Kode KP. PBB-36 s/d KP. PBB-41.

Formulir-formulir dimaksud adalah:
1.  Register Desa (KP. PBB-36);
2.  Buku Carakan/Abjad (KP. PBB-37);
3.  Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-38);
4.  Daftar Perincian Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-39);
5.  Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-40);
6.  Daftar Keterangan obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-41).

Dengan penggunaan formulir-formulir tersebut diatas untuk pembukuan data PBB, maka penggunaan nama 
(penyebutan) formulir pembukuan model lama (seperti buku A, buku B, buku C, blangko girik/D dan 
sebagainya) disesuaikan dengan formulir-formulir tersebut diatas.

Dijelaskan disini bahwa formulir:
-   KP. PBB-38 disamakan dengan buku A;
-   KP. PBB-39 disamakan dengan buku B;
-   KP. PBB-40 disamakan dengan buku C; dan
-   KP. PBB-41 disamakan dengan girik/petok D.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
u.b.
KEPALA SUB DIREKTORAT PEMBAHARUAN

ttd

SOEMARDI