DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Oktober 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.43/1993
TENTANG
PEDOMAN STANDAR GAJI /UPAH KARYAWAN ASING (SERI PPh PASAL 21-46)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1993 dan
selanjutnya. Pedoman standar gaji/upah ini disusun berdasarkan hasil survey tingkat biaya hidup karyawan
asing (expatriate) di Jakarta. Dalam pelaksanaannya perlu diberikan penggarisan sebagai berikut :
1. Dalam pedoman standar gaji/upah tahun 1993 dan selanjutnya ini diadakan penggolongan
berdasarkan :
1.1. Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan (bukan kebangsaan dari pemberi kerja).
1.2. Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing tersebut bekerja (pemberi kerja).
1.3. Kedudukan atau jabatan karyawan asing tersebut dalam perusahaan tempat yang
bersangkutan bekerja.
2. Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini adalah mengenai penghasilan bruto dari pekerjaan
berupa gaji/upah serta imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam
bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.
Standar untuk tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan pengeboran minyak dan gas bumi
diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tentang norma penghitungan khusus
penghasilan kena pajak (deemed taxable income) sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan.
3. Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini hendaknya Saudara gunakan pada waktu mengadakan
verifikasi/pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak, dan pada saat mana ditemui keadaan sebagai
berikut :
3.1. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar.
3.2. Adanya bukti bahwa ada pembayaran gaji expatriate yang tidak seluruhnya dibukukan untuk
pelunasan PPh Pasal 21/Pasal 26.
3.3. Fiskus tidak mempunyai data lain yang dapat dipakai sebagai pegangan (standar) menentukan
besarnya gaji/upah untuk keperluan menetapkan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang
terutang.
4. Apabila pada saat melaksanakan verifikasi/pemeriksaan fiskus dan memperoleh data yang
sebenarnya serta diyakini kebenarannya misalnya : berupa kontrak kerja dan kontrak (agreement)
yang lain, maka data tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan jumlah PPh Pasal
21/Pasal 26 yang terutang serta untuk kepentingan perpajakan yang lain.
5. Sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
maka pada dasarnya Wajib Pajak harus menyetor PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai dengan jumlah
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima atau diperoleh para karyawan
asing yang bersangkutan.
6. Bilamana dalam pelaksanaanya Saudara menjumpai hal-hal yang tidak atau kurang sesuai dengan
pedoman standar gaji/upah untuk karyawan asing ini, diminta agar Saudara menyampaikan
masalahnya kepada kami.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER