KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 456/KMK.012/1984
TENTANG
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA
KEPADA PEMERINTAH ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut pada Pasal 2 Peraturan
Pemerintah R.I. No. 41 Tahun 1982 dipandang perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan
mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran Kewajiban Pertamina Kepada
Pemerintah atas Hasil Operasi Pertamina sendiri dalam suatu Keputusan Menteri
Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 76) sebagaimana telah dirubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1974 No. 64 tentang perubahan Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.
2. Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 No. 50)
3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan
Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina sendiri dan Kontrak Production Sharing (Lembaran Negara
R.I. Tahun 1982 No. 3239).
4. Keputusan Presiden No. 45/M Tahun 1983 tanggal 6 Maret 1983.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA
PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA KEPADA PEMERINTAH
ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan penerimaan bersih usaha (Net Operating Income) dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah
No. 41 Tahun 1982 adalah yang diperoleh dari hasil Operasi Pertamina Sendiri termasuk hasil lainnya setelah
dikurangi biaya operasi.
Pasal 2
Dalam menghitung penerimaan bersih usaha dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini, tidak termasuk didalamnya
penerimaan Retensi (Fee) dan penerimaan Bonus, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah
No. 41 Tahun 1982 dan juga penerimaan lainnya yang perhitungannya dan penyetoran pajaknya diatur dalam
peraturan tersendiri.
Pasal 3
Penghasilan yang diperoleh dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan biaya operasi sebagaimana dimaksud
pada Pasal 1 Keputusan ini, adalah semua penghasilan dan biaya yang dapat diperhitungkan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk perusahaan minyak dan gas bumi, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.
BAB II
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA KEPADA
PEMERINTAH ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI
Pasal 4
(1) Pertamina diwajibkan melunasi kewajiban termaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini dengan
menyetorkannya ke Rekening "Bendahara Umum Negara" Departemen Keuangan pada Bank
Indonesia.
(2) Pembayaran dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan pada bulan berikutnya.
(3) Besarnya pembayaran setiap bulan seperti dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah 1/12 (satu per dua
belas) dari kewajiban termaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, berdasarkan Anggaran tahun berjalan.
(4) Pada bulan berikutnya setelah berakhir sesuatu triwulan, maka pembayaran-pembayaran kewajiban
termaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, yang dilakukan selama triwulan yang bersangkutan harus
disesuaikan dengan kewajiban yang seharusnya terhutang atas dasar perhitungan Penerimaan Bersih
Usaha (Net Operating Income) menurut laporan keuangan triwulanan Pertamina.
(5) Jika setelah dilakukan penyesuaian perhitungan termaksud pada ayat (4) Pasal ini ternyata terdapat
kekurangan atau kelebihan atas kewajiban yang seharusnya terhutang untuk triwulan yang
bersangkutan, maka kekurangan atau kelebihan pembayaran kewajiban tersebut diperhitungkan
dengan pembayaran kewajiban bulan berikutnya.
(6) Jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ternyata
bahwa jumlah pembayaran-pembayaran selama tahun yang bersangkutan kurang atau lebih dari
jumlah kewajiban yang seharusnya terhutang, maka kekurangan atau kelebihan pembayaran tersebut
diperhitungkan dengan pembayaran kewajiban tahun berikutnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan
atau Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri sesuai bidangnya masing-masing.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 21 MEI 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO