5 November 1992
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 1388/MK.04/1992
TENTANG
KEWAJIBAN PERPAJAKAN A.N. PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan kontrak karya antara PT. NEWMONT MINAHASA RAYA (PT. NMR) dengan Pemerintah
Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambahan dan Energi, pada Pasal 13 yang
mengatur masalah "Pajak-pajak dan lain-lain kewajiban keuangan perusahaan" khususnya mengenai PPN,
telah ditafsirkan secara keliru oleh PT. NMR. Penafsiran yang keliru oleh PT. NMR tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1.1. Dalam Pasal 13 huruf vii Kontrak Karya antara Pemerintah R.I dengan PT. Newmont Minahasa Raya
diatur bahwa Perusahaan harus membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban
PPN atas pembelian dan penjualan Barang Kena Pajak. Dalam butir 7 yang merupakan penjabaran
cakupan dari Pasal 13 butir vii Kontrak Karya tersebut antara lain ditetapkan bahwa PPN dikenakan
atas usaha Jasa Kena Pajak dari dalam negeri yang dipakai Perusahaan untuk pekerjaan konstruksi
(seperti gedung-gedung, jalan-jalan, jembatan-jembatan dan jasa sejenis lainnya) dan pembelian di
dalam negeri atas BKP dengan tarif 10% atau tarif lain sesuai dengan UU dan Peraturan Perpajakan
yang berlaku.
1.2. Karena pengenaan PPN atas jasa-jasa lain yang berlaku sejak tanggal 1 April 1989 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, adalah masih dalam cakupan pelaksanaan UU Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu jenis pajak
yang sudah ditentukan dalam Kontrak Karya yang harus dipenuhi oleh Kontraktor dan bukan
merupakan jenis pajak yang baru, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain Jasa Pemborong
kepada PT. NMR seharusnya tetap terhutang PPN, namun pihak PT. NMR tidak bersedia melaksanakan
ketentuan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 13 butir 7 huruf (i), (c) dari Kontrak Karya tersebut
merupakan Lex Specialist dimana dalam ketentuan tersebut hanya menyebutkan Jasa Konstruksi saja.
2. Atas penafsiran yang keliru oleh PT. NMR tersebut, kami telah menerbitkan surat penegasan dengan
Nomor : S-96/MK.04/ 1992 tanggal 29 Januari 1992 kepada PT. NMR tentang dikenakannya PPN atas
penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam negeri yang dipakai PT. NMR. Dengan perkataan lain,
PT. NMR selaku penerima penyerahan Jasa Kena Pajak harus membayar PPN yang terutang atas
perolehan Jasa Kena Pajak tersebut sebagaimana pihak-pihak lain, termasuk Pemerintah, yang
menerima penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun demikian, penegasan ini ternyata tidak dipatuhi oleh
PT. NMR.
3. Tindakan PT. NMR yang tetap tidak mengindahkan penegasan Menteri Keuangan, dan tetap tidak mau
membayar PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak (selain Jasa Konstruksi) yang
diterimanya, dapat berdampak negatif, yaitu :
a. Menurunkan kewibawaan Pemerintah c.q. Menteri Keuangan;
b. Menimbulkan kerugian kepada pihak lain, khususnya pihak yang melakukan penyerahan Jasa
Kena Pajak kepada PT. NMR, karena menjadi harus bertanggung jawab atas PPN yang
terutang yang seharusnya dibayar oleh PT. NMR selaku penerima penyerahan Jasa Kena
Pajak.
4. Kami telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan penagihan atas PPN
tersebut yang menjadi kewajiban PT. NMR untuk membayarnya, dan diharap kesediaan Saudara
Menteri Pertambangan dan Energi untuk memberitahukan hal ini, sekaligus memperingatkan PT. NMR
atas kewajibannya dibidang perpajakan tersebut, termasuk kewajiban sebagai pemungut pajak PPN
berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1289/KMK.04/1988.
Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN