KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 1993
ÂÂÂ
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1989
TENTANG KAWASAN INDUSTRI
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mempercepat pengembangan Kawasan Industri perlu diadakan perubahan
terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, agar
sasaran pembangunan industri dapat dicapai dengan cepat, tepat, tertib dan teratur;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2943);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2944);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3330), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3513);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
8. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53
TAHUN 1989 TENTANG KAWASAN INDUSTRI.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 1989 tentang
Kawasan Industri sebagai berikut :
1. Menambahkan butir 8 pada Pasal 1 sehinngga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang
dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan
dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Industri adalah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor
5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
3. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang merupakan badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola Kawasan
Industri.
4. Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
5. Persetujuan Prinsip adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri
untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana
tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/
peralatan yang diperlukan.
6. Izin Tetap adalah izin yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Kawasan Industri
yang telah menyelesaikan penyiapan kawasan industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan.
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah analisis sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
8. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan
industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II yang bersangkutan."
2. Mengubah Pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Kawasan Industri berada pada
Menteri Perindustrian.
(2) Dalam rangka memperlancar upaya untuk menyediakan lokasi dan kapling industri siap
bangun, Menteri Perindustrian melakukan koordinasi dalam hal :
a. Pengalokasian tanah, perencanaan dan penetapan syarat-syarat pembangunan serta
pengoperasian, penyediaan sarana penunjang, dan pemberian kemudahan yang
diperlukan.
b. Pengendalian dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri.
3. Mengubah Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Perusahaan-perusahaan yang mengadakan penanaman modal di bidang pengelolaan Kawasan
Industri yang telah mendapat Persetujuan Prinsip baik dari Menteri Perindustrian maupun dari
Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BPKM, mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada
Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II setempat.
(2) Pemberian Izin Lokasi suatu Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
(3) Ketentuan tentang pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
4. Mengubah Pasal 8 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Koperasi;
c. Perusahaan Swasta Nasional;
d. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing;
e. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf a, hurub b,
huruf c dan huruf d.
(2) Perusahaan industri yang memiliki tanah seluas minimal 10 hektar di dalam lokasi yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta sudah/
akan segera membangun industri di atas tanah dimaksud, dapat diberi izin usaha sebagai
Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas berkewajiban untuk
mengelola Kawasan Industrinya dan dapat menyediakan kapling bagi industri-industri lain.
5. Mengubah Pasal 12 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 12
(1) Dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkan Persetujuan Prinsip, Perusahaan
Kawasan Industri harus sudah menyediakan kapling industri siap bangun seluas 20% (dua
puluh persen) dari luas tanah yang diizinkan.
(2) Luas kapling industri siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) minimum 20 Ha (dua
puluh hektar).
(3) Dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan Persetujuan Prinsip,
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berkewajiban untuk
mematangkan seluruh tanahnya sebagai suatu Kawasan Industri.
(4) Apabila Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (3), maka Persetujuan Prinsip dapat ditinjau kembali.
6. Menghapus ketentuan Pasal 10.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO