DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

 

 

Telepon
Faksimili
Website

: 5250208, 5251609
: 5262880
http://www.pajak.go.id/


Yth.

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

3.

Kepala KP4

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-59/PJ/2008

TENTANG

PEMBERIAN NPWPBAGI KARYAWAN

 

       Sehubungan dengan akan diberlakukannya amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian NPWP melalui kegiatan Ekstensiflkasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai herikut:

1.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor **28 TAHUN 2007** tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendcral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2.

Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara proaktif mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendaflarkan diri dan memperoleh NPWP secara mudah antara lain melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.

3.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ./2007** tanggal 25 Januari 2007, diatur bahwa pemberian NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

4.

Dalam amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur hal-hal sebagai berikut:

5.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk:

 

a.

Secara aktif mensosialisasikan kebijakan substansi amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai perlakuan berbeda terhadap orang pribadi yang memiliki dan tidak memiliki NPWP baik secara langsung maupun melalui media.

 

b.

Secara khusus menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban kepemilikan NPWP kepada seluruh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di wilayah kerjanya (contoh surat terlampir).

 

c.

Data yang disampaikan oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah harus segera ditindaklanjuti untuk diberikan NPWP sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-16/PJ./2007** tanggal 25 Januari 2007.

6.

Dalam hal Pernberi Kerja/Bendahara Pemerintah belum melengkapi seluruh fisik fotokopi KTP/Identitas karyawan/pegawai-nya, penerbitan NPWP tetap dilakukan sepanjang data nornorKTP/Noppen karyawan/pegawai-nya dapat diperoleh.

7.

Berkenaan dengen belum lengkapnya fotokopi KTP, KPP Lokasi tetap berkewajiban melengkapi fotokopi KTP untuk disatukan dengan berkas Wajib Pajak sebelum disampaikan ke KPP Domisili.

8.

Pemberian NPWP dilakukan terhadap seluruh Karyawan/Pegawai yang sudah memenuhi syarat dan belum memiliki NPWP.

 

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 17 Oktober 2008
Direktur Jenderal,

 

ttd

 

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
S. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ;
6. Para Direktur danTenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.