KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                             NOMOR KEP - 31/BC/2002

                                 TENTANG

           PEDOMAN PENYIAPAN DAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
            DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menciptakan ketertiban, harmonisasi, dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-
    undangan di lingkungan Departemen Keuangan, telah diberlakukan Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Penyusunan Peraturan 
    Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
b.  bahwa sesuai Pasal 656 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan,     
    Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai mempunyai fungsi penyiapan 
    penyusunan rumusan kebijakan dan standarisasi teknis, pembinaan, evaluasi dan bimbingan serta
    pemantauan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis pengkajian, evaluasi kebijakan dan 
    pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Penyiapan dan Penyusunan Rancangan 
    Peraturan Perundangundangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-
    undang;
2.  Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 
    dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan 
    Presiden;
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-
    undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan 
    Sarana Operasi Bea dan Cukai;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai 
    Pengujian dan Identifikasi Barang;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN PENYIAPAN DAN PEYUSUNAN 
RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan :
1.  Peraturan perundang-undangan adalah semua jenis peraturan perundangundangan yang diterbitkan 
    oleh dan atau menjadi lingkup tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Menteri adalah Menteri Keuangan;
3.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
9.  Keputusan Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat mengatur;
10.     Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang 
    bersifat mengatur.


                        Pasal 2

Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat berupa :
a.  Rancangan Undang-undang;
b.  Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c.  Rancangan Peraturan Pemerintah;
d.  Rancangan Keputusan Presiden;
e.  Rancangan Keputusan Menteri Keuangan; atau
f.  Rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



                        Pasal 3

(1)     Setiap Pimpinan Unit Eselon II di Kantor Pusat dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-
    undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Direktur Jenderal.
(2)     Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah dapat 
    mengajukan usulan dalam rangka penyiapan suatu peraturan perundang-undangan kepada Direktur 
    Jenderal dengan menyampaikan tembusan kepada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan 
    dan Cukai.



                        Pasal 4

(1)     Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai secara fungsional mengkoordinasikan 
    penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai menyusun daftar urutan prioritas 
    pembahasan terhadap rancangan peraturan perundangundangan yang diajukan oleh Unit Eselon II  
    di Kantor Pusat, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan.


                        BAB II
                    TATA CARA PENYIAPAN

                          Bagian Pertama
            Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
            Pengganti Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
                      dan Rancangan Keputusan Presiden

                        Pasal 5

(1)     Usulan untuk penyiapan, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, c atau d diajukan secara tertulis kepada Direktur 
    Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penerimaan dan
    Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
(2)     Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai :
    a.  Latar belakang dan tujuan penyusunan;
    b.  Sasaran yang ingin diwujudkan;
    c.  Pokok-pokok pikiran;
    d.  Lingkup atau objek yang akan diatur; serta
    e.  Jangkauan dan arah pengaturan;
        berikut diskette atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud.


                        Pasal 6

(1)     Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai membahas usulan sebagaimana dimaksud 
    pada Pasal 5 dengan para Pimpinan Unit Eselon II di Kantor Pusat untuk mendapatkan masukan.
(2)     Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Sekretaris Direktorat Jenderal dengan 
    memperhatikan usulan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai membentuk Tim 
    Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3)     Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : 
    a.  Unit Eselon II Pemrakarsa dan Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai 
        sebagai ketua dan wakil ketua merangkap anggota;
    b.  Unit Sub Direktorat Peraturan Kepabeanan dan Cukai sebagai sekretaris merangkap anggota;
    c.  Unit Eselon II lainnya di Kantor Pusat sebagai anggota;
    d.  Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan sebagai anggota; dan
    e.  Instansi atau lembaga di luar Direktorat Jenderal sebagai anggota; untuk huruf d dan e bila 
        dianggap perlu.


                        Pasal 7

Tim Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) 
dalam mempersiapkan dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dapat meminta masukan 
dari nara sumber di luar Direktorat Jenderal.


                        Pasal 8

(1)     Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disiapkan oleh Tim Penyusun, oleh Direktur 
    Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai harus dimintakan tanggapan kepada Unit Eselon II 
    di Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan atau dari instansi lain bila dianggap perlu.
(2)     Rancangan peraturan yang telah mendapatkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    dipresentasikan oleh Tim Penyusun di tingkat Eselon II Kantor Pusat untuk dilakukan penyempurnaan.


                        Pasal 9

Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah selesai dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 
ayat (2), oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai disampaikan kepada Direktur 
Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.


                        Pasal 10

(1)     Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui Direktur Jenderal, oleh Sekretaris 
    Direktorat Jenderal dikirim kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala 
    Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan untuk dibahas di tingkat Departemen 
    Keuangan.
(2)     Pengajuan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai 
    penjelasan selengkapnya mengenai :
    a.  Latar belakang dan tujuan penyusunan;
    b.  Sasaran yang ingin diwujudkan;
    c.  Pokok-pokok pikiran;
    d.  Lingkup atau objek yang akan diatur; dan
    e.  Jangkauan dan arah pengaturan;
        berikut diskette atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud.


                          Bagian Kedua
                   Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dan
            Rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

                        Pasal 11

(1)     Unit Eselon II Pemrakarsa mengajukan secara tertulis rancangan Keputusan Menteri Keuangan atau 
    rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e 
    dan f kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur 
    Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk dilakukan pembahasan.
(2)     Pengajuan rancangan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan 
    selengkapnya mengenai :
    a.  Alasan dan pertimbangan perlunya rancangan tersebut dibuat;
    b.  Tujuan atau sasaran rancangan tersebut dibuat; dan
    c.  Target waktu rancangan peraturan tersebut akan diberlakukan;
        berikut diskette atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud.


                        Pasal 12

(1)     Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai mengkoordinasikan penyiapan dan 
    penyusunan rancangan keputusan dimaksud dengan :
    a.  Membahas bersama seluruh Unit Eselon II di Kantor Pusat;
    b.  Meminta tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah;
    c.  Meminta tanggapan dari Kepala Kantor Pelayanan yang dianggap perlu;
    d.  Meminta tanggapan dari instansi atau lembaga lainnya dan masyarakat usaha bila dianggap 
        perlu.
(2)     Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai setelah memperhatikan hasil pembahasan 
    dan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk suatu Tim Kerja untuk
    menyelesaikan rancangan keputusan tersebut.


                        Pasal 13

Rancangan Keputusan Menteri Keuangan atau rancangan Keputusan Direktur  Jenderal Bea dan Cukai yang 
telah selesai dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan 
Kepabeanan dan Cukai diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk
mendapatkan persetujuan.


                        Pasal 14

(1)     Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal, selanjutnya oleh 
    Sekretaris Direktorat Jenderal dikirim kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal 
    dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan untuk dibahas di tingkat 
    Departemen Keuangan.
(2)     Pengajuan rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai :
    a.  Penjelasan mengenai dasar pertimbangan;
    b.  Penjelasan mengenai dasar hukum dan pokok-pokok materi yang diatur; serta
    c.  Disket atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud.
(3)     Dalam hal rancangan Keputusan Menteri Keuangan merupakan perubahan atas suatu Keputusan 
    Menteri Keuangan yang telah ada, dalam penyampaiannya dilampirkan persandingan keputusan yang 
    akan diubah.


                        Pasal 15

(1)     Rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, selanjutnya ditandatangani untuk menjadi Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk membuat 
    salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)     Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh 
    Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melalui Sekretaris Direktorat Jenderal 
    dikirim kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan 
    Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan untuk diumumkan dalam Berita Negara.


                        Pasal 16

Sekretaris Direktorat Jenderal mengadministrasikan dan menggandakan salinan Keputusan Menteri Keuangan 
atau salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut sesuai kebutuhan serta menyampaikan 
kepada Unit-unit Eselon II di Kantor Pusat, Pusdiklat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan di 
seluruh Indonesia.


                        BAB II
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 17

Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya 
melakukan :
a.  Penyuluhan dan publikasi tentang berlakunya peraturan yang baru tersebut baik secara intern di 
    lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun secara ekstern kepada masyarakat usaha dan 
    instansi yang terkait jika diperlukan;
b.  Pengarsipan semua peraturan perundang-undangan yang telah dibuat secara baik dan teratur.


                        Pasal 18

Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.


                        Pasal 19

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475