DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.1011/1995
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-TAIWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.04/1995
tanggal 7 Nopember 1995 telah ditetapkan perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari
sumber penghasilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam persetujuan
yang telah ditandatangani antara Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (IETO) di Taipei dan Kantor
Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) pada tanggal 1 Maret 1995 di Taipei.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf (b) Persetujuan
tersebut, perlakuan PPh sesuai dengan Persetujuan tersebut berlaku secara efektif di Indonesia pada
tanggal 1 Januari 1996. Dengan demikian terhitung mulai tanggal 1 Januari 1996 atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh penduduk Indonesia dari Taiwan dan sebaliknya tunduk pada ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Persetujuan dimaksud.
3. Terlampir disampaikan rekaman naskah Persetujuan dimaksud untuk dipelajari lebih lanjut dan bila
Saudara menemukan keragu-raguan dalam pelaksanaan Persetujuan tersebut. Saudara dapat
menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER