DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1630/PJ.51/1995
TENTANG
PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang PPN Nomor 11 tahun 1994 jo. Pasal 3 angka 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt,
adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Dengan memperhatikan kegiatan usaha yang dijalankan PT. XYZ hanya memproduksi listrik yang
keseluruhannya dijual ke PT. ABC, dapat kami tegaskan bahwa penyerahan listrik ke PT. ABC
bukanlah penyerahan barang kena pajak. Oleh karena itu PT. XYZ tidak perlu meminta dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Untuk itu Saudara agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk penyelesaian administrasi
pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO