DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 49/PJ/2007

                               TENTANG

               PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
        NOMOR PER - 148/PJ/2007 TENTANG PELAKSAAN MODUL PENERIMAAN NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-148/PJ/2007 tentang 
Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara (MPN) dan sebelum diterbitkannya peraturan mengenai penatausahaan 
penerimaan dan restitusi pajak secara komprehensif, dalam pelaksanaan MPN ini perlu diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  SSP Lembar ke-2
    a.  Dengan diberlakukannya MPN, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak 
        berkewajiban mengirimkan SSP lembar ke-2 maupun Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) 
        ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 
        Dengan demikian, Kanwil DJP atau KPP tidak lagi menatausahakan SSP Lembar ke-2 maupun 
        DNP mulai tahun anggaran 2007.
    b.  Dalam hal SSP lembar ke-2 dan/atau DNP dikirim oleh KPPN, Kanwil DJP atau KPP menyimpan 
        SSP lembar ke-2 dan/atau DNP tersebut.
    c.  SSP lembar ke-2 atas penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun 2006 tetap 
        diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

2.  Data MPN
    a.  Data MPN yang ditampilkan di intranet adalah Data MPN yang terdiri dari data yang belum 
        direkonsiliasi maupun data yang telah direkonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
        (DJPBn).
    b.  Data MPN yang diturunkan oleh Kantor Pusat DJP (KPDJP) ke KPP adalah Data MPN yang telah 
        direkonsiliasi oleh DJPBn sehingga dapat dipakai sebagai rujukan untuk penyusunan Laporan 
        Penerimaan Pajak (LPP), pemindahbukuan, konfirmasi dan hal-hal lain yang berhubungan 
        dengan penerimaan pajak.

3.  TUPRP
    Ketentuan mengenai Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) tetap berlaku sepanjang 
    tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-148/PJ/2007 tentang 
    Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara.

4.  Mekanisme monitoring penerimaan PBB/BPHTB
    a.  Monitoring penerimaan PBB dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal 
        Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal 
        Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor 
        KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, 973-012 Tentang Tata Cara 
        Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
        Bangunan (PBB) dan ketentuan lain yang berlaku.
    b.  Monitoring penerimaan BPHTB dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal 
        Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-26/PJ.6/1997 dan 6399a/A.6/61/1997 
        tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran, Pemindahbukuan Penerimaan, dan Pembagian 
        Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.6/2001 tentang Sistem tentang Sistem Penatausahaan BPHTB, 
        serta ketentuan lain yang berlaku.

5.  Lain-lain
    a.  Apabila terdapat kebutuhan akan konfirmasi NTPN agar menghubungi KPPN setempat.
    b.  Perlu diinformasikan kepada Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melakukan 
        pembayaran pajak karena data Wajib Pajak tidak terdapat dalam master file bank/pos 
        persepsi maka Wajib Pajak dapat menghubungi Call Center MPN : (021) 52903801, 52903802,
        52903803, 52903804, 52903805, 52903806, 52903807, dan 52903808.


Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :

1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP.