DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juni 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 429/WPJ.19/KP.0307/2007
TENTANG
TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN JASA INTERNET
SESUAI DENGAN PER-70/PJ./2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Direktur Keuangan dan SDM PT Indosat Mega Media (IM2) Nomor
0904/DKA/IMM/V/07 tanggal 4 Juni 2007 perihal permohonan Penegasan Jasa Internet sesuai dengan
PER-70/PJ./2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa jasa internet bukan
termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ./2007
dikarenakan adanya pemahaman yang tidak sama di lapangan mengenai jasa yang tidak dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan peraturan tersebut :
2. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang
Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)
Huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur :
2.1. Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultasi dan jasa-jasa lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
2.2. Lampiran II, perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lain dikenakan pada jenis jasa yang disebutkan di bawah
ini :
a. Jasa teknik, manajemen dan konsultansi kecuali konsultansi konstruksi.
b. Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi.
c. Jasa lain-lain :
1. Jasa Penilai
2. Jasa Aktuaris
3. Jasa Akuntansi
4. Jasa Perancang
5. Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
(migas), kecuali yang dilakukan oleh BUT
6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
9. Jasa penebangan hutan
10. Jasa pengolahan limbah
11. Jasa penyedia tenaga kerja
12. Jasa Perantara
13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan
oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
15. Jasa pengisian suara
16. Jasa Mixing film;
17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan
18. Jasa instalasi/pemasangan mesin dan peralatan
19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
20. Jasa pelaksanaan konstruksi
21. Jasa maklon
22. Jasa penyelidikan dan keamanan
23. Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer
24. Jasa pengepakan
25. Jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang
atau media lain untuk penyampaian informasi
26. Jasa pembasmian hama
27. Jasa kebersihan/cleaning service
28. Jasa catering
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa Jasa Internet tidak termasuk
ke dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 17 TAHUN 2000 sesuai dengan Lampiran II PER-70/PJ.2007
Demikian untuk dimaklumi.
KEPALA KANTOR,
ttd.
PENI HIJANTO
NIP 060078030