DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 254/PJ.53/2004 TENTANG PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor S-260A/WA.11/PK.0623/2004 tanggal 19 Februari 2004 dan nomor S-359/WA.11/PK.0623/2004 tanggal 9 Maret 2004 hal Penggunaan Metode QQ pada Faktur Standar, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, dengan menunjuk SPP dari Pimpro Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Serayu Bogowonto nomor PW.02.02.PBPP-SB/01 tanggal 16 Februari 2004, Saudara antara lain mengemukakan bahwa : a. Kontrak nomor KU.08.08-Ah.31/PBPD-156 tanggal 14 November 2003 untuk pengadaan alat berat/alat bantu ditandatangani oleh CV ABC, Semarang, dan Pimpro, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.296.080.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah), dimana seluruh biaya tersebut sepenuhnya berasal dari pinjaman luar negeri (dari Asian Development Bank). b. Untuk mengadakan alat berat/alat bantu dalam rangka kontrak tersebut, CV ABC mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT XYZ dan PT DEF. c. Dalam amandemen kontrak tanggal 11 Desember 2003 disepakati bahwa penerbitan Faktur Pajak oleh masing-masing subkontraktor menggunakan metode qq dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-09/PJ.531/2000. d. Hak dan kewajiban subkontraktor tidak diatur/disepakati dalam kontrak, dan seluruh pembayaran atas pekerjaan dalam kontrak dilakukan kepada CV ABC. e. Dengan kondisi sebagaimana tersebut di atas, Saudara meminta klarifikasi mengenai penggunaan metode qq pada Faktur Pajak terkait dengan pembubuhan cap "Tidak Dipungut PPN/PPh" oleh KPKN Khusus Jakarta VI yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 pihak yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut hanya pemasok utama. 2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf b menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. c. Pasal 1 huruf d menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. d. Pasal 1 huruf e menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/Pemda sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/Pemda dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan). e. Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. f. Pasal 1 huruf g menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri. g. Pasal 1 huruf h menyatakan bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua. h. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. i. Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". j. Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut. k. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. 4. Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 tentang Penggunaan Metode QQ Pada Faktur Pajak Standar, menegaskan bahwa pada umumnya permohonan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dilatarbelakangi oleh keadaan sebagaimana dapat diilustrasikan sebagai berikut : a. Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemilik Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu, Sub Kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan BKP/JKP secara langsung dengan Pemilik Proyek. b. Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak dengan Pemilik Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak, maka untuk melaksanakan isi kontrak tersebut, Kontraktor Utama mengikat kontrak/perjanjian kepada Sub Kontraktor untuk melaksanakannya. Sehingga dalam hal ini kontraktor Utama tidak melaksanakan kegiatan secara fisik isi kontrak namun hanya bertindak sebagai perantara/agen dengan demikian penyerahan/kegiatan secara fisik yang dilakukannya adalah penyerahan jasa keagenan. c. Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut yang secara fisik melakukan perolehan BKP atau melakukan pemanfaatan JKP dari Sub Kontraktor yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu tidak dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan JKP secara langsung dengan Sub Kontraktor. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 3, penegasan pada butir 4, serta memperhatikan Isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penerbitan Faktur Pajak Standar dalam rangka pelaksanaan proyek Pengendali banjir dan Pengamanan Pantai Serayu Bogowonto dengan kontrak nomor KU.08.08-Ah.31/PBPD-156 tanggal 14 November 2003 dan SPP nomor PW.02.02.PBPP-SB/01 tanggal 15 Februari 2004 dapat menggunakan metode qq sepanjang seluruh pekerjaan fisik sebagai pelaksanaan proyek tersebut tidak dilakukan oleh CV ABC, melainkan CV ABC hanya bertindak sebagai agen perantara dari PT XYZ dan PT DEF (CV ABC melakukan penyerahan jasa keagenan kepada PT XYZ dan PT DEF). b. Dalam hal CV ABC melaksanakan sebagian pekerjaan fisik sebagai pelaksanaan proyek tersebut, dan sebagian pekerjaan yang lain dilaksanakan oleh subkontraktor (PT XYZ dan PT DEF), maka atas pelaksanaan proyek tersebut tidak dapat menggunakan metode qq dalam penerbitan Faktur Pajak Standar-nya, c. Selanjutnya, terkait dengan butir b di atas, pelaksanaan sebagian pekerjaan oleh subkontraktor (PT XYZ dan PT DEF) merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada CV ABC yang PPN terutang-nya harus dipungut. d. Oleh karena itu, atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya, kontraktor lapisan kedua/subkontraktor (PKP) tetap harus mengenakan PPN dan menerbitkan Faktur Pajak kepada kontraktor utama, dimana selanjutnya kontraktor utama juga menerbitkan Faktur Pajak kepada pemilik proyek dengan dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". e. Dengan demikian, Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT" adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh kontraktor utama (CV ABC) kepada Pimpro Pengendali Banjir dan Pengamanan Pantai Serayu Bogowonto, dan bukan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh kontraktor lapisan kedua/ sub kontraktor (PT XYZ dan PT DEF) kepada kontraktor utama (CV ABC). Demikian disampaikan untuk dimaklumi a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044661 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Anggaran; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.