DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2548/PJ.51/1997
TENTANG
RESTITUSI PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, atas penyerahan
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 ditegaskan bahwa yang
dimaksud dengan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan
pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain
dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat
dasar nomor polisi dengan warna kuning. Dengan demikian pengertian kendaraan angkutan umum
tersebut termasuk juga kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan barang. Ketentuan
tersebut mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995
yaitu tanggal 28 Juni 1995.
3. Sehubungan dengan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang yang
penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995 PPn BM yang dibayar dapat
direstitusi apabila kendaraan tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna
kuning.
3.2. Permohonan restitusi PPn BM yang diajukan setelah berlakunya Surat Edaran Nomor
SE-51/PJ.51/1995 untuk kendaraan angkutan barang yang menggunakan plat dasar nomor
polisi warna hitam masih dapat diproses sepanjang penyerahan kendaraan tersebut dilakukan
sebelum tanggal 28 Juni 1995 dan permohonan tersebut belum lewat waktu 12 bulan terhitung
dari saat penyerahan kendaraan.
3.3. Tanggal penyerahan kendaraan dimaksud di atas adalah tanggal Faktur Kendaraan Bermotor
yang dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merk kepada pembeli terakhir.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO