DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.41/2001
TENTANG
PEMANFAATAN DATA DARI LAMPIRAN IV SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/PJ./2001 tanggal 1 Agustus 2001
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk
Pengisiannya, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
1. Pemanfaatan data dari Lampiran IV (Formulir 1770-IV) dan data dalam huruf I SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) serta data dalam huruf H SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/
Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) untuk intensifikasi agar menunggu penegasan lebih lanjut.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan buku petunjuk pengisiannya, serta
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan
Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) dapat segera disediakan untuk diambil oleh
masyarakat Wajib Pajak.
3. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak
Nomor KWT-219/PJ.41/2001 tanggal 19 Oktober 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMO