DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 378/PJ.51/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PUPUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan PT. GGP Nomor xxxxxx tanggal 13 Maret 2000, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP PMA III dan lokasi tempat
usaha terdaftar sebagai PKP di KPP Lampung Metro, bergerak dalam bidang usaha perkebunan
nanas dan pengalengan nanas yang produk akhimya berupa buah nanas dan buah lainnya
yang diolah dan dikalengkan untuk kemudian di ekspor.
b. Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara laksanakan, Pajak Masukan atas
pembelian pupuk yang digunakan dalam usaha perkebunan nanas selalu dikoreksi oleh KPP
Metro ataupun Karikpa dan Kanwil dengan alasan tidak boleh dikreditkan karena produk akhir
adalah tidak termasuk Barang Kena Pajak.
c. Dengan menunjuk Pasal 1 ayat 2 huruf u dan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Saudara
berpendapat bahwa pupuk yang Saudara beli adalah merupakan BKP yang mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha Saudara yang merupakan industri terpadu (dari
perkebunan sampai pabrikasi/pengolahan/pengalengan), sehingga tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengkoreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk tersebut.
d. Dengan menunjuk Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 maka terhitung sejak tanggal 1
Januari 2001, Nanas adalah hasil perkebunan yang merupakan BKP sehingga Saudara
berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran.
e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan tentang ketentuan
pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian pupuk untuk periode sampai dengan 31
Desember 2000 dan sejak 1 Januari 2001.
2. Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan ketentuan yang mengatur permasalahan Saudara tersebut
di atas :
a. Periode sampai dengan tanggal 31 Desember 2000 Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah 50 TAHUN 1994 diatur
antara lain bahwa barang hasil perkebunan yang dipetik langsung, diambil langsung atau
disadap langsung dari sumbernya adalah termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan
penyerahan yang tidak terutang pajak diatur bahwa bagi pengusaha kena pajak yang
melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang
menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan
yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Pajak Masukan
yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan
untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak
terutang PPN tidak dapat dikreditkan.
b. Periode setelah tanggal 31 Desember 2000
1) Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan
hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari
sumbemya, adalah tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak
dikenakan PPN.
2) Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal
22 Maret 2001 Tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, diatur antara lain bahwa atas penyerahan
barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani orang pribadi atau kelompok petani
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk periode sampai dengan tanggal 31 Desember 2000 Buah Nanas merupakan hasil
perkebunan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, sehingga Pajak Masukan yang
dibayar atas pupuk untuk keperluan perkebunan nanas tidak dapat dikreditkan.
b. Untuk periode setelah tanggal 31 Desember 2000 PT. GGP adalah Pengusaha Kena Pajak yang
bergerak dalam bidang usaha perkebunan dan melakukan penyerahan hasil perkebunan
berupa nanas, karena tidak termasuk dalam pengertian petani maka atas penyerahan nanas
dan hasil olahannya terutang PPN. Dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar atas
pembelian pupuk untuk keperluan perkebunan nanas dapat dikreditkan.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Wilayah III DJP Sumbagsel
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Metro