DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 331/PJ.421/1998
TENTANG
KLASIFIKASI KEUNTUNGAN SELISIH KURS DALAM PERHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 18 Februari 1998 perihal Klasifikasi Keuntungan
Selisih Kurs dalam Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara berpendapat bahwa :
a. Keuntungan selisih kurs yang disebabkan oleh gejolak moneter dalam tahun 1997 adalah
termasuk sebagai penghasilan tidak teratur (irregular income), sehingga keuntungan tersebut
dapat dikeluarkan dari perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25.
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995
mengatur bahwa penghasilan tidak teratur tidak dimasukan dalam perhitungan angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan hal tersebut dipertegas lagi dalam buku petunjuk pengisian
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan (SPT 1771).
2. Berdasarkan ketentuan Pasal ayat (1) huruf l jo. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun yang diterima dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
3. Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (6) huruf b, Undang-undang Nomor : 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan,
dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya
angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu, apabila wajib pajak memperoleh
penghasilan tidak teratur.
4. Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang
penghitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, sebagaimana telah dipertegas dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 yang antara
lain ditegaskan, bahwa penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
25 bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak teratur adalah penghasilan yang berasal dari
penghasilan teratur saja.
5. Mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 diatas, dapat ditegaskan bahwa
keuntungan selisih kurs adalah termasuk didalam pengertian penghasilan teratur karena kurs yang
selalu berubah-ubah, mengakibatkan keuntungan/kerugian selisih kurs akan selalu ada.
Demikian untuk diketahui.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
I MADE GDE ERATA