DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 September 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ./2006
TENTANG
PENATAAN ULANG FUNGSI PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka upaya meningkatkan kinerja pemeriksaan yang sesuai dengan tujuan dan tugas pokok
organisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang perlu untuk segera melakukan penataan kembali fungsi
pemeriksaan sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, efisien dan berdampak pada
peningkatan kepatuhan wajib pajak secara luas.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian penting dan bersifat strategis dalam penataan fungsi pemeriksaan ini
adalah sebagai berikut :
1. Pemeriksaan pajak yang dilakukan Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3), akan dilaksanakan
sepenuhnya oleh tenaga fungsional pemeriksa pajak yang telah dididik dan dilatih secara profesional
sebagai pemeriksa pajak.
2. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, untuk Kantor Pelayanan Pajak akan diberlakukan masa transisi
selama 6 bulan kedepan guna mengalihkan pemeriksaan yang selama ini dilakukan tenaga struktural
kepada tenaga fungsional pemeriksa pajak. Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan penerimaan
pegawai yang akan dididik dan dilatih sebagai tenaga fungsional pemeriksa pajak.
3. Untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan (audit converage ratio) dan mencapai ratio 5%, selain
dengan menambah tenaga fungsional pemeriksa pajak juga akan ditataulang kebijakan pemeriksaan
yang lebih menekankan kriteria seleksi dengan lebih memperhatikan jenis industri dan tingkat resiko.
4. Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, Pedoman Pemeriksaan dan Pedoman Teknis Pemeriksaan
yang mutakhir akan diterbitkan. Selain itu akan ditataulang mekanisme penelaahan hasil pemeriksaan
yang selama ini terpusat di Kantor Pusat (Direktorat P4).
Demikian untuk diperhatikan.
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Darmin Nasution
NIP. 130605098
Tembusan Yth :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.