DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Oktober 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 948/PJ.341/2005
TENTANG
PENJELASAN TAX TREATY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx perihal permohonan penjelasan tax treaty,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara bergerak dalam produksi oleochemical yang mempunyai beberapa agen
dari berbagai negara yang membantu dalam penjualan produk di luar negeri.
b. Sesuai dengan SE-03/PJ.101/1996, para agen tersebut telah diminta untuk memberikan Surat
Keterangan Domisili (SKD) dengan jangka waktu berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal
diterbitkan.
c. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
1. Salah satu agen dari Jerman memberikan SKD tertanggal 09 Juni 2005 dan pada SKD
tersebut dinyatakan akan tetap berlaku dalam waktu yang tidak terbatas.
2. Apakah Hongkong mempunyai Treaty dengan Indonesia;
3. Berapa negara yang saat ini mempunyai Treaty dengan Indonesia:
Website manakah yang datanya paling update (www.pajak.go.id atau
www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id ?)
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut :
(a) Angka 2 huruf a:
"Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak
yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi
Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
pihak yang membayar penghasilan terdaftar."
(b) Angka 3 huruf c :
"Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali
untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili bank, Surat
Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang
sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili."
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Domisili (SKD) berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkannya, dan apabila
dalam SKD disebutkan berlaku untuk suatu tahun pajak tertentu, maka SKD tersebut hanya
dapat digunakan untuk transaksi-transaksi yang terjadi dalam tahun pajak tersebut.
b. Sampai dengan saat ini Indonesia tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Hongkong.
c. Sampai dengan saat ini Indonesia memiliki P3B yang telah berlaku efektif sebanyak 56
negara. Untuk memperoleh salinan P3B Indonesia dengan negara-negara treaty partner
tersebut, Saudara dapat menghubungi Direktorat Peraturan Perpajakan, Sub Direktorat
Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional Telepon/Fax (021) 5736094; atau melalui
website www.pajak.go.id atau www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id.
Demikian kami sampaikan.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 06001993