DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 816/PJ.52/1996
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS PEMASUKAN PATUNG BUDHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Maret 1996 perihal permohonan pembebasan PPN
atas impor Patung Budha dan barang-barang perlengkapan peribadatan lainnya dari Vihara di Taiwan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang
dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pemasukan Barang Kena Pajak berupa :
1. 6 (enam) buah Patung Dewi "Tai Sui" terbuat dari kayu;
2. 2 (dua) buah Pagoda terbuat dari plastik;
3. 1 (satu) buah genderang (drum);
4. 1 (satu) buah genta (bell).
yang merupakan sumbangan/kiriman dari Vihara di Taiwan kepada Vihara Sasana Budha, dapat
diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14
Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN atas pemasukan perlengkapan peribadahan dimaksud,
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
terkait untuk pelaksanaannya.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER