DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Februari 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 30/PJ.332/1999
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN IMBALAN BUNGA
SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 27A UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudari Nomor :XXX tanggal 9 November 1998 perihal dimaksud pada pokok surat,
dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudari antara lain menerangkan :
a. Berdasarkan putusan BPSP Nomor : PUT-011/BPSP/M.IV/VII/98 tanggal 17 Juli 1998 jo.
Keputusan Kepala KPP Bandung Tegallega Nomor : Kep-001/WPJ.07/KP.1209/1998 tanggal
5 November 1998 antara lain dinyatakan bahwa besarnya utang pajak PPN PT. XYZ untuk
periode Januari - Desember 1990 yang semula ditetapkan sebesar Rp. 75.605.269,00 menjadi
Nihil.
b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudari memohon penjelasan mengenai imbalan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP).
2. Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka
kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
3. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997
diatur bahwa Pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau putusan
banding terhadap Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya.
4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa oleh karena
permohonan Saudari tersebut menyangkut putusan banding atas ketetapan pajak tahun 1990, maka
atas kelebihan pembayaran pajak Saudari tidak dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A UU KUP.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA