DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
24 Januari 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.51/2000
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN
BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDELAPAN PULUH DUA IKAPI)
(PENYEMPURNAAN KE-35 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedelapan Puluh Dua IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 8606/A.A4/KU/99 tanggal 30 Desember 1999 dan Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/297/1999 tanggal 25 November 1999.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kedelapan Puluh Dua IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor **396/KMK.04/1990**.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Menteri Nomor **397/KMK.04/1990** dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/1999 tanggal 5 November 1999 (Penyempurnaan ke-34 Surat Edaran SERI PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Kedelapan Puluh Dua IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/1999 tanggal 5 November 1999.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK