DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 262/PJ.32/1990 TENTANG PPN/PPn BM ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat kami Nomor S-2259/PJ.32/1986 tanggal 11 Nopember 1986 mengenai hal tersebut di atas dapat kami beritahukan bahwa setelah masalah pemakaian sendiri ini kami kaji kembali dapat kami tegaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1 e jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk pemakaian sendiri oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak terutang PPN dan PPn BM. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, maka bunyi butir 3 dari surat kami No. S-2259/PJ.32/1986 tanggal 11 Nopember 1986 harus dibaca sesuai dengan penegasan ini. Untuk selanjutnya sejak diterbitkannya surat ini Saudara diminta untuk menyetor PPn BM atas pemakaian sendiri hasil produksi PT. XYZ yang digolongkan sebagai Barang Mewah. Demikian untuk diketahui sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD