DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 10/PJ.32/2000 TENTANG TANGGAPAN ATAS KONSEP KEPUTUSAN BERSAMA DJLK DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGENAI PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIBAYAR OLEH PENGUSAHA SUMBERDAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Desember 1999 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya kami sependapat dengan usulan Saudara. Namun demikian kami mengusulkan adanya perubahan redaksional pada ayat baru tambahan tersebut menjadi : "Dalam hal Pengusaha telah menyetorkan bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, maka setoran tersebut diakui sebagai pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan." Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA