DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 633/PJ.51/2001
TENTANG
PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 18 April 2001 hal PPN dab PBBBKB atas harga jual
BBM untuk sektor industri/sektor kegiatan lain yang diberlakukan 50% dan 100% dari harga pasar, dengan ini
diberitahukan bahwa karena adanya perubahan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 45 TAHUN 2001 tanggal 30 Maret 2001, dengan ini
kami menyetujui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai per liter atass Bahan Bakar Minyak sesuai dengan
penghitungan yang telah Saudara lakukan, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai
berikut :
a. Untuk penjualan BBM dengan harga subsidi agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor S-2135/PJ.51/2000 tanggal 9 November 2000.
b. Untuk penjualan BBM dengan harga 50% dari harga pasar :
___________________________________________________________________________________________
No. Produk Harga Jual Satuan PPN PBB-KB Harga Jual Satuan
(Rp / liter) Tidak (Rp / Liter) (Rp / Liter) (Rp / liter)
termasuk PPN/PBB-KB 10% 5% Sesuai Keppres 45
Th. 2001
___________________________________________________________________________________________
1 Premium 1.000,00 100,00 50,00 1.150,00
2 Minyak Tanah 981,82 98,18 -- 1.080,00
3 Minyak Solar 860,86 86,09 43,05 990,00
4 Minyak Diesel 881,82 88,18 -- 970,00
5 Minyak Bakar 700,00 70,00 -- 770,00
___________________________________________________________________________________________
c. Untuk penjualan BBM dengan harga 100% dari harga pasar :
___________________________________________________________________________________________
No. Produk Harga Jual Satuan PPN PBB-KB Harga Jual Satuan
(Rp / liter) Tidak (Rp / Liter) (Rp / Liter) (Rp / liter)
termasuk PPN/PBB-KB 10% 5% Sesuai Keppres 45
Th. 2001
___________________________________________________________________________________________
1 Premium 1.695.65 169,57 84,78 1.950,00
2 Minyak Tanah 1.945,55 195,45 -- 2.150,00
3 Minyak Solar 1.730,44 173,04 86,52 1.990,00
4 Minyak Diesel 1.763,64 176,36 -- 1.940,00
5 Minyak Bakar 1.400,00 140,00 -- 1.540,00
___________________________________________________________________________________________
d. Untuk penjualan BBM International Bunker
___________________________________________________________________________________________
No. Produk Harga Jual Satuan PPN PBB-KB Harga Jual Satuan
(Rp / liter) Tidak (Rp / Liter) (Rp / Liter) (Rp / liter)
termasuk PPN/PBB-KB 10% 5% Sesuai Keppres 45
Th. 2001
___________________________________________________________________________________________
1 Minyak Solar 1.990,00 -- -- 1.990,00
2 Minyak Diesel 1.940,00 -- -- 1.940,00
3 Minyak Bakar 1.540,00 -- -- 1.540,00
___________________________________________________________________________________________
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Migas
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Direktur Utama PERTAMINA