DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1336/PJ.51/2001

                             TENTANG

        PPN DAN PPnBM ATAS PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PROYEK PEMERINTAH
                   YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI   
    
                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 28 September 2001 hal Pembebasan PPN dan 
PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :    
        a.      Bagian Proyek Pengadaan Alat Kontrasepsi dan Sarana Keluarga Berencana Pusat, Badan 
        Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang 
        diwakili Pimpinan Bagian Proyek tersebut pada tahun anggaran 2000 mengadakan perjanjian 
        jual beli pengadaan (Agreement for Procurement of Vehicle Four Wheel Nomor : 
        129/P.ALKON/B4/2001 tanggal 29 Agustus 2001) 10 (sepuluh) unit kendaraan roda empat 
        merek Daihatus Taruna F520 FL dengan PT. AI, Tbk DSO dengan total nilai sebesar 
        Rp. 994.856.385,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh 
        enam ribu tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).    
        b.      Nomor rangka, nomor mesin, dan warna 10 unit Daihatsu Taruna F520 FL tersebut adalah :    
        ________________________________________________________________
        No.     Nomor Rangka        Nomor Mesin         Warna
        ________________________________________________________________
        1       00248           P 00248         Biru Metalik    
        2       00347           P 00347         Biru Metalik    
        3       00345           P 00345         Biru Metalik    
        4       00340           P 00340         Biru Metalik    
        5       00338           P 00338         Biru Metalik    
        6       00336           P 00336         Biru Metalik    
        7       00232           P 00232         Biru Metalik    
        8       00328           P 00328         Biru Metalik    
        9       00383           P 00383         Silver Metalik    
        10      00285           P 00285         Silver Metalik
        ________________________________________________________________

        c.          Dana bagi pengadaan kendaraan tersebut di atas, 100% berasal dari bantuan Asian 
        Development Bank (ADB) dengan Loan Nomor : 1471-INO dan tertuang dalam Daftar Isian 
        Proyek tahun anggaran 2000 (Kode Proyek 12.1.02.301838.47.02.001).    
    d.      Saudara mengajukan permohonan agar dapat berikan Surat Keterangan Bebas PPN dan 
        PpnBM atas pengadaan kendaraan tersebut di atas.    

2.          Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dan penyerahan Barang 
    dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
    pinjaman luar negeri tidak dipungut.        

3.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.04/2000, bahwa :        
        a.      Pasal 1 huruf a Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
        (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).    
        b.      Pasal 3 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        terutang sejak 1 April 1995 atau impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
        dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah 
        Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.    
        c.      Pasal 7 ayat (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
        dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan 
        Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN 
        NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".    

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa :        
        a.      Atas penyerahan 10 (sepuluh) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Taruna dari PT AI 
        Tbk DSO kepada Bagian Proyek Pengadaan Alat Kontrasepsi dan Sarana Keluarga 
        Berencana Pusat sesuai perjanjian jual beli Nomor : 129/P.ALKon/B4/2001 tersebut dalam 
        angka 1 huruf a yang dibiayai dengan dan bantuan Asian Development Bank (ADB) tersebut 
        dalam angka 1 huruf c, PPN dan Ppn BM yang terutang tidak dipungut.    
        b.      Oleh karena itu, PT AI Tbk DSO tidak perlu membebankan PPn BM yang dipungut pada saat 
        perolehan kendaraan bermotor tersebut dari pabrikan kendaraan bermotor ke dalam 
        komponen Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan selanjutnya kendaraan bermotor 
        tersebut dari PT AI Tbk DSO Kepada Bagian Proyek Pengadaan Alat Kontrasepsi dan 
        Sarana Keluarga Berencana Pusat.    
        c.      Atas penyerahan kendaraan tersebut di atas, PT AI, tbk DSO sebagai Pemasok Utama wajib 
        membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
        PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dari Pajak Tidak Langsung Lainnya
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
4.      PT. Astra International, Tbk
5.      Direktur Pajak Penghasilan;
6.      Direktur Peraturan Perpajakan.