KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/KM.5/2000
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 940/KM.5/1999
TANGGAL 24 MEI 1999 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT
(PPGB) KEPADA PT. MITSUI EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB PT. DISTRIBUTION PARK OF
INDONESIA DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan surat Kepala KPBC Tipe B Purwakarta No. S-1518/WBC.05/KP.08/99 tanggal
17 Desember 1999 yang meneruskan surat PT. Mitsui Export Indonesia No. 004/ME-BAP/GCK/XII/99
tanggal 1 Desember 1999, yang berkasnya diterima tanggal 5 Januari 2000, diperoleh kesimpulan
bahwa perluasan lokasi Gudang Berikat PT. Mitsui Export Indonesia telah memenuhi persyaratan
pabean;
b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pemberian Persetujuan sebagai PPGB kepada PT. Mitsui Export Indonesia.
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996
tentang Gudang Berikat;
4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang
Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang
Berikat;
5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah
disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 940/KM.5/1999 TANGGAL
24 MEI 1999 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB)
KEPADA PT. MITSUI EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB PT. DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA
DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT
PERTAMA :
Menyempurnakan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : No. 940/KM.5/1999
tanggal 24 Mei 1999 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 1
Memberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada :
a. Nama Perusahaan : PT. Mitsui Export Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Nusantara Building 17th floor,
Jalan MH. Thamrin No. 59, Jakarta 10350
c. Alamat Gudang Berikat : PT. Distribution Park of Indonesia,
Kawasan Industri MM 2100 Blok J-10,
Cibitung, Bekasi, Jawa Barat
d. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Tetsu Yamaguchi
e. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Nusantara Building 17TH Floor,
Jalan MH Thamrin No. 59, Jakarta 10350
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.119.4-056
g. Luas Lokasi Gudang Berikat : 1.000 M2"
KEDUA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor : 940/KM.5/1999 tanggal 24 Mei 1999, dengan catatan akan diadakan
pembetulan seperlunya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN