DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 04/PJ.51/1997 TENTANG PENEGASAN TEMPAT PROSES PENYELESAIAN RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 November 1997 hal penyelesaian restitusi PPN atas nama PT. XYZ Perumahan Cabang Ujungpandang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 9 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1994, Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. 2. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam surat Keputusan Pengukuhan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Oleh karena PT. XYZ cabang Ujungpandang belum memiliki izin pemusatan tempat PPN terutang di kantor cabang Ujungpandang (KPP Ujungpandang), dan selama ini pelaporan PPN hanya dilakukan di KPP Ujungpandang, maka KPP tersebut menjadi tempat penyelesaian restitusi PPN. b. Penyelesaian restitusi PPN atas Pajak Masukan yang menggunakan NPWP dan NPPKP kantor cabang Ujungpandang untuk Masa Pajak sebelum diberikan izin pemusatan tempat PPN terutang diajukan ke KPP dimana Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan dan permohonan restitusi harus diajukan secara kumulatif sampai dengan Masa Pajak Desember 1996 (melalui kompensasi pada Masa Pajak berikutnya) dan tidak dengan mengajukan per Masa Pajak. c. Perhitungan dan tata cara pengembalian Pajak Masukan agar selalu berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 dan untuk pelayanan agar batas waktu penyelesaian yang telah ditentukan diperhatikan. d. Lokasi usaha PT. XYZ cabang Ujungpandang yang berada di wilayah kerja KPP Parepare, Palopo, Jayapura dan Ambon harus segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkannya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya pada KPP setempat. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO