DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juni 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.6/1996
TENTANG
PERUBAHAN CAP PADA SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-95/PJ.6/1989 tanggal 23 Desember 1989, bahwa
pada Surat keputusan Pemberian Pengurangan yang diberikan kepada wajib pajak dibubuhi dengan
cap untuk menghindari wajib pajak yang memohon pengurangan mengajukan banding ke MPP
berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 12 TAHUN 1985.
2. Sehubungan dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 12 TAHUN 1985 maka
ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan Pasal 27 Undang-Undang No. 6 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 TAHUN 1994. Dengan demikian terhadap cap sebagaimana
dimaksud pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-95/PJ.6/1989 tanggal 23 Desember 1989 supaya
diubah bunyinya menjadi sebagai berikut :
___________________________________
Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 9 TAHUN 1994
KEPUTUSAN PENGURANGAN TIDAK
BISA DIAJUKAN BANDING KE MPP
___________________________________
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK