DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 703/PJ.313/2006

                             TENTANG

                   PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN 
             ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NAD DAN SUMATERA UTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
        Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di NAD dan Sumatera Utara dinyatakan 
        bahwa Sumbangan di NAD dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 dapat 
        dibiayakan;
    b.  Untuk meringankan dan membantu fasilitas infrastruktur, PT ABC berencana membangun 
        fasilitas sekolah dasar yang setelah selesai akan disumbangkan kepada Pemrerintah Daerah 
        di Nanggroe Aceh Darussalam.
    c.  Seluruh biaya untuk membangun fasilitas tersebut ditanggung oleh PT ABC dan 
        pelaksanaannya dilakukan oleh Pihak Kontraktor;
    d.  Saudara mohon penegasan :
        a.  Apakah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun sekolah tersebut dapat 
            dibiayakan (mengurangi Penghasilan Kena pajak)?
        b.  Kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan terkait dengan 
            pembangunan sekolah tersebut?
        c.  Apakah PPN yang harus kami bayar kepada pihak Kontraktor dapat dikreditkan?
        d.  Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung pengeluaran membangun 
            sekolah agar dapat dibiayakan?

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur 
    bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, 
    bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri 
    atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima 
    belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
    a.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    b.  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan 
        dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 21.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa pajak 
    Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang 
    atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak 
    Penghasilan atas Pengasilan dari Usaha Jasa Konstruksi jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    559/KMK.04/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain 
    diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan 
        bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan 
        berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    b.  Pasal 1 ayat (2), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan 
        sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, dan mempunyai nilai pengadaan 
        sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final;
    c.  Pasal 2 ayat (1) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan 
        Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa 
        adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang
        pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
        pemotong Pajak Pengasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
    d.  Pasal 2 ayat (2) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan pemotongan pajak yang bersifat 
        final sesuai ketentuan Pasal 3 oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan 
        Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi 
        sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
        pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn;
    e.  Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa 
        atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
            a)  2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa 
            pelaksanaan konstruksi;
            b)  4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa 
            perencanaan konstruksi;
            c)  4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa 
            pengawasan konstruksi.

5.  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera 
    Utara, antara lain diatur bahwa sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan 
    kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada 
    bulan Desember 2004 dapat dibiayakan.

6.  Sesuai dengan Peraturan Meneri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005  tentang Persyaratan Sumbangan 
    serta tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan 
    dalam rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera 
    Utara, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 ayat (1), sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        PMK Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan 
        Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dapat 
        dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunn pajak yang 
        bersangkutan;
    b.  Pasal 1 ayat (2), sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau 
        barang;
    c.  Pasal 1 ayat (3), dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam 
        bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut;
    d.  Pasal 2 ayat (1), sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus ditampung, 
        disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi pemerintah antara lain Kanor Wakil Presiden, 
        Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Sosial, Departemen 
        Kesehatan, dan Departemen Keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat 
        dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa 
        cetak dan elektronik, dan organisasi sosial dan/atau keagamaan;
    e.  Pasal 2 ayat (2), sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti-
        bukti yang sah dan dapat diuji kebenarannya.
    f.  Pasal 3 ayat (1), instansi pemerintah atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai penamung, penyalur, dan/atau pengelola 
        sumbangan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    g.  Pasal 4, Wajib Pajak sebagaiamna dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah :
            a)  Wajib Pajak Badan yang penghasilannya tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang 
            bersifat final; dan
            b)  Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, tidak 
            termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang pengahasilannya dikenakan Pajak 
            Penghasilan yang bersifat final atau menggunakan norma penghitungan penghasilan 
            neto.
    h.  Pasal 6, Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh pemerintah.

7.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983  tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000  antara lain diatur bahwa :
    a.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering 
        adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan 
        pengadaan material/barangnya;
    b.  Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, 
        jenis instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa 
        tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi 
        dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, besarnya perkiraan penghasilan 
        neto sebesar 13 1/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi, besarnya perkiraan 
        penghasilan neto sebesar 26 2/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

8.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (5b) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan 
    Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama 
    Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 65/PMK.03/2005, antara lain diatur bahwa yang termasuk Perumahan lainnya adalah bangunan 
    yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

9.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun gedung sekolah tersebut dapat dibiayakan 
        sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas;
    b.  Terkait dengan pembangunan gedung sekolah dasar tersebut, PT ABC memotong Pajak 
        Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak kontraktor sebagai berikut : 
        a.  Atas penghasilan yang diterima pengusaha di bidang konstruksi atas jasa yang 
            dilakukan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pengguna jasa 
            sebagai berikut :
                1)  atas jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 15% X 13 1/3% dari jumlah bruto 
                tidak termasuk PPN;
                2)  atas jasa perencanaan konstruksi sebesar 15% X 26 2/3% dari jumlah bruto 
                tidak termasuk PPN;
                3)  atas jasa pengawasan konstruksi sebesar 15% X 26 2/3% dari jumlah bruto 
                tidak termasuk PPN.
        b.  Apabila pengusaha konstruksi tersebut memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil 
            berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, dan yang 
            mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar), atas 
            penghasilan yang diterima dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai 
            berikut :
                1)  atas jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto;
                2)  atas jasa perencanaan konstruksi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah 
                bruto;
                3)  atas jasa pengawasan konstruksi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah 
                bruto.
    c.  Pembangunan gedung Sekolah Dasar di Nanggroe Aceh Darussalam memenuhi kriteria 
        bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam sehingga atas penyerahannya 
        dibebaskan dari pegnenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atas Pajak Masukan yang dibayar 
        untuk perolehan gedung Sekolah Dasar tersebut yang penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Demikian penegasan kami, harap maklum.




a.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur PPN dan PTLL.