DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 357/PJ.53/2001
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN GEDUNG DAN INVENTARISNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Direktur PT. GA nomor xxxxxxx tanggal 27 Februari 2001 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan surat dimaksud untuk ditindaklanjuti dengan
memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 yaitu :
- Pasal 4 A ayat (3) huruf k jo. Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000, dimana ditetapkan bahwa jasa di bidang perhotelan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, dan
- Pasal 16 D, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak
yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Sepanjang hasil penelitian Saudara atas SPT PT. GA telah memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka atas
penjualan Gedung hotel beserta aktiva pelengkapnya oleh PT. GA tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dapat dilaksanakan.
a.n. Direktur PPN dan PTLL
Kasubdit PPN Jasa dan PTLL
ttd.
Nazaruddin Siregar
NIP 060027005
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur PT. GA