DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 07/PJ.311/1996
TENTANG
DASAR PENGHITUNGAN BIAYA JABATAN DALAM FORMULIR 1721-A TAHUN 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara No : XXX tanggal 5 Desember 1995 perihal seperti tersebut di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara, Saudara mohon petunjuk mengenai dasar penghitungan biaya jabatan, karena
menurut pendapat Saudara dasar penghitungan biaya jabatan adalah jumlah seluruh penghasilan
bruto baik yang merupakan penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur. Hal tersebut telah
diatur dalam :
a. Kep-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 (dalam pasal 8 dan dalam contoh nomor : VI).
b. SE-10/PJ.43/1995 tanggal 27 Februari 1995 (dalam butir 1).
c. SE-23/PJ.43/1995 tanggal 26 April 1995 (dalam butir 6).
2. Sesuai dengan :
a. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995, dalam pasal 8 dan
dalam contoh nomor : VI, menyebutkan penghasilan bruto termasuk di dalamnya penghasilan
lain yang tidak teratur yaitu bonus dan lain sebagainya.
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.43/1995 tanggal 27 Februari 1995,
dalam butir 1 (satu) menyebutkan antara lain bahwa dasar penghitungan biaya jabatan dari
penghasilan bruto adalah penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.43/1995 tanggal 26 April 1995, dalam
butir 6 menyebutkan bahwa, dasar penghitungan biaya jabatan adalah dari penghasilan bruto
baik penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur seperti bonus, tunjangan hari raya,
dan sebagainya.
d. Sesuai dengan Formulir 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Takwim 1995 mengenai
penghitungan biaya jabatan sebagai unsur pengurangan pada butir 10 dan 11 disebutkan
bahwa :
butir 10 : Biaya jabatan/biaya pensiun atas penghasilan pada angka 7
(Penghasilan Teratur).
butir 11 : Biaya jabatan/biaya pensiun atas penghasilan pada angka 8
(Penghasilan Tidak Teratur).
Kedua biaya jabatan ini digabungkan dan sebagai unsur pengurangan untuk mencari
penghasilan neto.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa penghitungan biaya jabatan dasarnya
adalah dari penghasilan bruto yang terdiri dari penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur.
Dengan demikian penghitungan biaya jabatan yang ada di dalam formulir 1721-A1 di SPT Tahunan
PPh Pasal 21 Tahun Takwim 1995 dasarnya adalah penghasilan bruto baik penghasilan teratur dan
penghasilan tidak teratur seperti yang tercantum dalam butir 10 dan butir 11 lampiran SPT Tahunan
PPh Pasal 21 tersebut, dengan batasan jumlah biaya jabatan tersebut setinggi-tingginya Rp. 648.000,-
(enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dalam setahun atau Rp. 54.000,- (lima puluh empat
ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. ABRONI NASUTION