DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 820/PJ.53/1997
TENTANG
PENAMBAHAN PENGAMAN PADA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Februari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Benda Meterai yang beredar pada saat ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
R.I Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, yang pada Pasal 1 Surat Keputusan Menteri
Keuangan tersebut ditetapkan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan jenis kertas meterai tempel.
2. Usul Saudara untuk menambah pengamanan meterai secara cuma-cuma terhadap benda meterai
yang sekarang beredar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 182/KMK.04/1995,
yang berdasarkan penjelasan Saudara tidak mengubah bentuk, desain, ataupun ciri-ciri benda meterai
tersebut pada butir 1 pada prinsipnya dapat kami setujui.
3. Selanjutnya untuk kejelasan bahwa penambahan pengamanan tersebut tidak mengubah bentuk,
desain, dan ciri-ciri benda meterai, agar Saudara sampaikan beberapa contoh hologram benda
meterai yang sudah ditambah pengaman baru dimaksud untuk dilakukan penelitian terlebih dahulu
dan apabila memenuhi kriteria tersebut di atas, maka untuk pelaksanaan penambahan pengaman
pada hologram benda meterai tersebut akan diterbitkan surat persetujuan/ijin khusus.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER