DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Maret 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 311/PJ.5/1991
TENTANG
TANGGAPAN ATAS KONSEP LAPORAN TIM PENELITI KPP DAN PPN
ATAS PENYALURAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-001/M.TPKPPPPN/1991 tanggal 13 Februari 1991 perihal
tersebut di atas, dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut :
1. Penerbitan Faktur Pajak
Kami sependapat Faktur Pajak agar dibuat pada saat mengajukan tagihan/pencairan subsidi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 152/KMK.013/1989.
2. Penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 perlu disesuaikan menyangkut tentang :
a. saat penerbitan Faktur Pajak menjadi pada saat pengajuan tagihan;
b. penghapusan kata "pestisida", mengingat dengan Surat Bapak Menko Ekuin Nomor :
S-542/M.EKUIN/1988 tanggal 12 Desember 1988, subsidi atas penyaluran pestisida telah
dihapuskan;
c. Pembayaran PPN non bridging loan agar ditentukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya dari bulan pencairan subsidi;
d. Pembayaran PPN bridging loan agar ditentukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
keempat bridging loan.
Saran dalam Konsep Laporan Tim mengenai pembayaran PPN bridging loan tampaknya mempunyai
batas waktu yang kurang tegas bahkan memberikan kesan tidak terbatas.
3. Faktur Pajak Gabungan
Apabila PKP menggunakan Faktur Pajak Gabungan, agar ditegaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak
Gabungan harus dilakukan per Masa Pajak.
4. Koreksi Tabel
Dalam Tabel Jumlah Penyetoran PPN pada Bab III butir 3 halaman 30, kata-kata "PEMBAYARAN
OLEH PRODUSEN" agar dihapuskan dan judul kolom "PAJAK KELUARAN" diganti dengan "JUMLAH
PPN DISETOR".
5. Sehubungan dengan hal itu, kiranya penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang
penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 dapat dilakukan bersama antara
Direktorat Jenderal Moneter, Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Hukum dan Humas Departemen
Keuangan menurut waktu yang paling baik bagi Saudara namun secepat mungkin.
Demikian kiranya maklum.
DIREKTUR PPN & PTLL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU ANGGOTA TIM PENELITI KPP DAN PPN
ATAS PENYALURAN PUPUK DAN PESTISIDA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS