DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 121/PJ.52/1996
TENTANG
PAJAK MASUKAN A.N. PT. TJAKRAWALA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berkenaan dengan surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-19/PJ.32/1996 tanggal 24 Januari
1996, Saudara mohon penegasan atas permasalahan sebagai berikut :
a. Dengan dianggapnya tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari PT. XYZ kepada
PT. ABC, apakah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama PT. XYZ qq.
PT. ABC dapat diterima sebagai dokumen pendukung realisasi ekspor atas nama PT. XYZ.
b. apabila dokumen PEB tersebut dapat diterima sebagai dokumen pendukung realisasi ekspor
PT. XYZ, apakah Pajak Masukan atas BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PT. XYZ.
2. Sesuai dengan penegasan dalam surat Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-19/PJ.32/1996 tanggal
24 Januari 1996, atas ekspor karet oleh "PT. XYZ kepada PQR qq. PT. ABC", tidak dianggap terjadi
penyerahan BKP dari PT. XYZ kepada PT. ABC, sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Sesuai dengan Pasal 4 huruf f jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif 0% (nol persen).
4. Berdasar Pasal 1 huruf u jo. pasal 9 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka Pajak
Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP yang
diekspor dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.
5. Dalam rangka lebih memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai di bidang ekspor, maka dokumen PEB dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995.
6. Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas serta dokumen yang ada, maka dapat diberikan penegasan
bahwa :
a. Oleh karena Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang tertulis atas nama PT. XYZ qq.
PT. ABC, telah memenuhi ketentuan tersebut pada angka 5 di atas, maka PEB tersebut dapat
diterima sebagai dokumen realisasi ekspor oleh PT. XYZ.
b. Dengan diperlakukannya kegiatan tersebut sebagai ekspor oleh PT. XYZ, sehingga dengan
demikian dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen), maka Pajak Masukan yang telah
dibayar untuk perolehan BKP yang digunakan dalam proses pengolahan BKP yang diekspor
dapat dikreditkan/diminta kembali oleh PT. XYZ sepanjang dapat dibuktikan dengan Faktur
Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Dalam hal terdapat permohonan pengembalian Pajak Masukan, agar diproses sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor
KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO