DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 April 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 844/PJ.52/1992
TENTANG
PEB TERHADAP SPBU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Februari 1992 perihal Kepastian Hukum dari Peraturan
Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 sebagai PEB terhadap SPBU, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1991 harga jual eceran BBM setiap liter termasuk
PPN 10% ditetapkan untuk bensin premium Rp. 550,- (lima ratus lima puluh rupiah) dan minyak solar
Rp. 300,- (tiga ratus rupiah).
2. Sesuai dengan Pengumuman Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 07/PM/32/M.PE/1991 tanggal
10 Juli 1991 harga tersebut di atas adalah harga penyerahan bensin premium dan minyak solar
kepada konsumen transportasi di SPBU, atau harga penyerahan minyak solar kepada konsumen
industri instalasi/depot PERTAMINA.
3. Berdasarkan uraian di atas, pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang atas penyerahan bensin
premium dan minyak solar sampai dengan tingkat eceran telah dilakukan sepenuhnya oleh
PERTAMINA.
4. Oleh karenanya, SPBU yang semata-mata menjual bensin premium dan minyak solar tidak perlu
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Besar (PKP-PEB) karena kewajiban
SPBU untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan bensin premium dan
minyak solar telah dilakukan sepenuhnya melalui PERTAMINA.
5. Namun demikian dapat ditambahkan apabila SPBU disamping menjual BBM (premium, solar dan
premix) juga menjual minyak pelumas, minyak rem, air accu dan sebagainya, SPBU tetap
berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sepanjang
peredaran brutonya dalam tahun 1991 (termasuk penjualan bensin premium, premix dan minyak
solar) berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih.
6. ewajiban ini satu dan lain dimaksudkan agar SPBU dapat dilaksanakan pemungutan, penyetoran dan
pelaporan PPN yang terutang atas penjualan barang-barang tersebut pada butir 5 (non BBM).
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD