DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 September 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.7/1994
TENTANG
PENEGASAN TERHADAP HAL-HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN BERKENAAN DENGAN PENGOPERASIAN
PERANGKAT LUNAK KOMPUTERISASI ADMINISTRASI PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PADA
UNIT KERJA PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK. (SERI PEMERIKSAAN - 81)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP.01/PJ.7/1994 tanggal 2 Juli 1994 dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994 tentang Pengoperasian
Perangkat Lunak Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan pada Unit Kerja Pemeriksaan dan Penyidikan,
perlu ditegaskan bahwa untuk mencapai sasaran tertib administrasi, keseragaman tindakan, kecepatan dan
keakuratan informasi maka sistem tersebut dirancang sebagai satu kesatuan yang integral. Dengan demikian
apabila terdapat kesalahan segera diketahui sehingga masalahnya dapat segera diatasi. Berikut ini
disampaikan kepada Saudara hal-hal yang perlu mendapat perhatian :
1. Perangkat lunak tersebut merupakan sistem yang dirancang secara integral, oleh karena itu setiap
tahapan dan prosedur pengoperasiannya harus diikuti dan dilaksanakan dengan disiplin. Apabila
terdapat tahapan atau prosedur yang tidak dijalankan maka sistem tidak akan bekerja secara
sempurna dan tujuan tertib administrasi tidak akan tercapai.
2. Setiap pimpinan tertinggi dari unit kerja Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak harus memasukkan Kata
Sandi (Superuser Password), karena berjalan tidaknya serta keamanan akses sistem tergantung dari
Kata Sandi tersebut. Kata Sandi supaya dilakukan perubahan pada waktu-waktu yang tidak menentu
untuk menghindari diketahuinya Kata Sandi tersebut oleh orang-orang yang tidak berotorisasi.
3. Dalam masa transisi antara pekerjaan manual dan yang terkomputerisasi, maka semua pekerjaan
manual sebelum berlakunya perangkat lunak tersebut diatur sebagai berikut :
a. Aplikasi Kepegawaian
Semua data pegawai fungsional pemeriksa pajak yang berada di unit kerja masing-masing
(menurut SK mutasi terakhir) sejak diangkat menjadi pejabat pemeriksa pajak serta perubahan
data sampai tanggal 1 Oktober 1994 harus dientri ke dalam sistem ini.
b. Aplikasi Surat Perintah
SPP yang telah diterbitkan dan belum diselesaikan sampai 1 Oktober 1994 (LPP belum
diterbitkan) harus dientri kembali ke dalam sistem ini. Dengan demikian SPP yang bertanggal
terdahulu akan diberi nomor urut 1 (satu) dan demikian seterusnya, sedangkan SPP yang
lama harus tetap dilekatkan pada SPP dicetak oleh komputer.
c. Aplikasi Kinerja Pemeriksaan dan Penyidikan
LPP yang diterbitkan (telah diselesaikan) sejak tanggal 1 Oktober 1994 akan diberi nomor urut
1 (satu) dan demikian seterusnya.
d. Aplikasi Angka Kredit
Angka kredit yang telah dihitung dan ditetapkan untuk periode Januari - Juni 1994 ditambah
dengan usulan angka kredit periode Juli - September 1994 atas pekerjaan SPP yang telah
selesai dan dibuat secara manual oleh pegawai fungsional pemeriksa pajak sebelum tanggal
1 Oktober 1994 merupakan angka kredit awal. Angka kredit tersebut merupakan dasar untuk
penghitungan angka kredit pegawai fungsional pemeriksa pajak selanjutnya. Apabila
Penetapan Angka Kredit periode Juli - September 1994 telah diterbitkan oleh Tim Penilai dan
berbeda dengan Data Usulan Penetapan Kredit maka harus dilakukan koreksi terhadap angka
kredit awal.
e. Aplikasi laporan Bulanan/Triwulan
- Aplikasi Laporan Bulanan untuk Karikpa, Bidang Rikpa Kantor Wilayah dan Sub
Bagian Tata Usaha Direktorat Pemeriksaan Pajak.
Data Laporan bulanan periode Januari - September 1994 harus dientri kembali untuk
menjaga integritas data laporan bulanan unit kerja yang bersangkutan untuk tahun
1994.
- Aplikasi Laporan Triwulanan dan Lampirannya Kantor Wilayah.
Data laporan triwulanan triwulan I, II, dan III harus dientri kembali untuk menjaga
integritas data laporan triwulanan Kantor Wilayah selama tahun 1994.
f. Aplikasi KP.PDIP.3.1 (KP.Data.1.)
Data pada KP.PDIP.3.1 (KP.Data.1) atas hasil pemeriksaan yang telah selesai (LPP telah
diterbitkan) mulai 2 Januari 1994 sampai tanggal 1 Oktober 1994 harus dientri ke dalam
sistem untuk menjaga integritas data.
4. Isian Rencana Pemeriksaan mutlak harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila
prosedur ini tidak dilaksanakan maka kinerja pada unit kerja Pemeriksaan dan Penyidikan tidak dapat
dievaluasi.
5. Setiap SPP yang diterbitkan secara otomatis akan dicetak oleh komputer dan diberi nomor secara
berurutan serta harus berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut :
a) Instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak dan/atau Kepala kantor Wilayah atasannya untuk
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah kerjanya baik untuk pemeriksaan yang
bersifat khusus maupun rutin;
b) Instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak untuk Kepala kantor Wilayah;
c) Instruksi dari Direktur Jenderal Pajak untuk Direktorat Pemeriksaan Pajak;
d) Instruksi sebagaimana dimaksud pada butir 1a, 1b, dan 1c, harus disertai dengan LP2 yang
diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP
Apabila ke empat syarat-syarat tersebut diatas tidak terpenuhi maka Surat Perintah Pemeriksaan
tidak akan tercetak oleh komputer.
6. Apabila suatu Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan (SPP sudah pernah diterbitkan), maka Wajib
pajak yang bersangkutan tidak dapat dilakukan pemeriksaan untuk periode yang sama karena SPP-
nya secara otomatis tidak akan diproses oleh komputer (reject), kecuali terdapat instruksi khusus
(seperti pada butir 5 di atas) untuk melakukan pemeriksaan ulang.
7. Tunggakan SPP per Pemeriksa mutlak harus dimonitor setiap dua minggu sekali yang secara otomatis
dapat dilihat/dicetak melalui komputer, sedangkan SPP yang sudah diterbitkan, SPP yang diselesaikan,
SPP yang belum diterbitkan, SPP yang dibatalkan dimonitor sebulan sekali.
8. Setiap SPP yang dibatalkan akan diproses oleh komputer apabila terdapat instruksi berupa Surat Izin
Pembatalan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Instruksi pembatalan dari Direktur Pemeriksaan Pajak dan/atau Kepala Kantor Wilayah
atasannya untuk Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah kerjanya baik untuk
pemeriksaan yang bersifat khusus maupun rutin;
b) Instruksi pembatalan dari Direktur Pemeriksaan Pajak untuk Kepala Kantor Wilayah;
c) Instruksi pembatalan dari Direktur Jenderal Pajak untuk Direktorat Pemeriksaan Pajak;
d) Laporan Pemeriksaan atas pembatalan tetap harus dibuat.
Apabila ke empat syarat-syarat tersebut diatas tidak terpenuhi maka monitoring terhadap Surat
Perintah Pemeriksaan yang dibatalkan tidak dapat dicetak (ditampilkan) oleh sistem.
9. Surat Izin Keluar (SIK) secara otomatis terproses oleh komputer untuk memonitor kegiatan
pemeriksaan dan SIK tersebut valid apabila terdapat persetujuan dari atasan pemeriksa.
10. Setiap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diterbitkan harus dilampiri dengan Daftar Kesimpulan
Hasil Pemeriksaan (DKHP) yang akan dicetak secara otomatis oleh komputer apabila data kinerja
pemeriksaan dientri ke dalam komputer. Apabila prosedur ini tidak dilaksanakan maka Laporan
Bulanan (KPL.Rikpa/KPL.KW) atau Laporan Triwulanan (KPL.KW) tidak dapat diproses oleh Komputer.
11. KP.PDIP.3.1 (KP Data.1) mutlak harus diisi dan dientri kedalam sistim untuk kepentingan analisa
sesuai dengan SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994.
12. Setiap angka kredit harus diproses dengan komputer. angka kredit dapat diproses secara otomatis
oleh komputer apabila data tahapan pemeriksaan setiap pemeriksa telah di entri ke dalam sistim
(berdasarkan kode pekerjaan) secara mingguan.
13. Setiap tiga bulan sekali unit kerja pemeriksaan dan penyidikan pajak harus mengirimkan data-base
files (berekstensi .DBF) yang tersimpan dalam media disket (ukuran 3 1/4 "HD) kepada Direktorat
Pemeriksaan Pajak untuk kepentingan analisa lebih lanjut.
14. Lembar disposisi (KP.Kom.11) akan dicetak otomatis oleh komputer dan akan diberi nomor secara
berurutan.
15. Jenis Laporan yang dapat dihasilkan oleh Perangkat Lunak ini dan audit software IDEA terdapat dalam
lampiran Surat Edaran ini yang setiap saat dapat diminta oleh kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
untuk kepentingan analisa lebih lanjut.
16. Sistem ini harus dijalankan di komputer tersendiri tidak boleh dicampur dengan aplikasi yang lainnya
dan data yang berada dalam media penyimpan data yang akan diakses melalui sistem ini harus bebas
virus.
17. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan mengadakan penataran mengenai penggunaan Perangkat
Lunak Komputerisasi Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan pada seluruh unit kerja pemeriksaan
dan penyidikan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER