DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 377/PJ.5.1/1991
TENTANG
PPN ATAS PENGADAAN BAHAN MAKANAN NARAPIDANA/TAHANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Departemen Kehakiman RI klas II.A Bekasi
No.: W.8.Ex. KU.06.06.180 tanggal 1 Februari 1991 perihal tersebut pada pokok surat yang ditujukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Barat dan tembusannya disampaikan kepada kami,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn.BM oleh Bendaharawan sebagai
Pemungut Pajak eks Keppres 56 TAHUN 1988, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1287/KMK.04/1988, dan untuk Kantor Perbendaharaan (dan Kas) Negara dengan
Kep.Men.Keu.No. 1288/KMK.04/1988.
2. Pasal 2 Kep. Men. Keu. No.: 1287/KMK.04/1988 tersebut di atas menyebutkan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang
pembayarannya melalui Bendaharawan dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan atas nama
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
3. Selanjutnya dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 tersebut
dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal :
angka 1. Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,- yang tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah, karena Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut
diharuskan disetor sendiri oleh Rekanan yang bersangkutan;
angka 2. Pembayaran untuk pembebasan tanah;
angka 3. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya Ditanggung
Pemerintah;
angka 5. Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA;
angka 6. Pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel;
angka 7. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh Perusahaan
Penerbangan;
angka 8. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 tidak terutang PPN.
4. Bahan makanan Narapidana/tahanan yang diserahkan oleh Rekanan dapat dipisahkan secara terinci
menurut spesifikasinya sebagai :
4.1. Bukan Barang Kena Pajak seperti beras, daging segar, kelapa segar, sayuran, telur, ikan asin
dan hasil pertanian lainnya yang belum diolah lanjut;
4.2. Barang Kena Pajak seperti minyak goreng, garam dapur, minyak tanah, tahu, tempe dan
barang-barang hasil olahan/pabrikasi lainnya.
Atas penyerahan barang tersebut pada 4.1 tidak terutang PPN, karena barang-barang tersebut bukan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983.
Atas penyerahan barang tersebut pada 4.2 terutang PPN karena barang-barang tersebut termasuk
Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor
8 TAHUN 1983.
Sesuai dengan tatacara pemungutan PPN oleh Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam
Kep. Men. Keu. No. 1287/KMK.04/1988 tersebut di atas, maka PPN hanya dikenakan/dipungut
atas penyerahan BKP yang terutang PPN.
5. Dengan adanya penjelasan ini, maka surat Kepala Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Barat No. S-2913/WPJ.07/BD.04/1990 tanggal 27 Oktober 1990 sudah sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Perpajakan yang berlaku.
Kiranya Saudara berkenan meneruskan penjelasan ini kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Departemen Kehakiman yang ada di wilayah kerja Saudara, khususnya Kepala Lembaga
Pemasyarakatan klas IIA Bekasi.
Demikian untuk dimaklumi dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS