DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.51/1997
TENTANG
PENEBUSAN STICKER PPN ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Terlampir disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
580/KMK.04/1997 tanggal 13 Nopember 1997 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video, dan Nomor 581/KMK.04/1997 tanggal
13 Nopember 1997 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Rekaman Video, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 209/PJ./1997 tanggal 2
Desember 1997 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Rekaman Video.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1. Film rekaman video dibedakan dalam empat jenis, yaitu : video kaset, video compact disc, laser disc,
dan digital versatile disc dan untuk sticker PPN-nya masing-masing diberi kode sebagai berikut :
a. Kode FV.1 untuk Pita Video/Video Kaset
b. Kode FV.2 untuk Video Compact Disc/VCD
c. Kode FV.3 untuk Laser Disc/LD
d. Kode FV.4 untuk Digital Versatile Disc/DVD
perlu kami tegaskan bahwa dalam ketentuan mengenai pemungutan dan pelunasan PPN atas
penyerahan rekaman video tersebut di atas tidak berlaku untuk penyerahan produk rekaman lagu
beserta tayangan gambar (rekaman video karaoke) karena ketentuan mengenai pemungutan dan
pelunasannya telah ditetapkan tersendiri bersama dengan produk rekaman suara.
2. Mengingat bahwa peredaran film rekaman video hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pengedar/
distributor yang secara resmi ditunjuk oleh Pemerintah, maka pengedar/distributor dimaksud
ditetapkan sebagai pihak yang berkewajiban untuk menghitung, memperhitungkan dan menebus
sticker PPN dan melaporkan di dalam SPT Masa-nya. Pengawasan dalam pelaksanaan penebusan dan
penggunaan sticker PPN untuk penyerahan rekaman video ini dikoordinir oleh ASIRE VI sebagai
wadah tunggal resmi organisasi industri rekaman video.
3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah
sebagai berikut :
a. Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.1,
sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima
ratus rupiah) per kopi judul film.
b. Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.2, sehingga
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi
judul film.
c. Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.3,
sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp7.500,- (tujuh ribu lima
ratus rupiah) per kopi judul film.
d. Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan rekaman video jenis FV.4,
sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 6.500,- (enam ribu lima
ratus rupiah) per kopi judul film.
4. Hal-hal yang perlu digarisbawahi :
4.1. Di dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas, telah diperhitungkan nilai
tambah sampai dengan tingkat penyaluran/penyewaan film rekaman video, sehingga
penyalur/rental tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4.2. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan film rekaman video
yang dalam menghitung pajaknya mempergunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 642/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/1995,
wajib memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan menyetorkannya ke Kas Negara sebesar 2% (dua persen) dari seluruh penyerahan
barang dagangannya.
4.3. Produsen film rekaman video yang menyerahkan media rekaman wajib memungut PPn BM
yang terutang, karena media rekaman adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
4.4. PPn BM yang dibayar atas impor atau perolehan bahan baku media rekaman oleh Pabrikan
yang memproduksi media rekaman tidak dapat dikompensasikan atau dikembalikan namun
dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak (media rekaman) atau dibebankan
sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
4.5. Produsen film rekaman video yang melakukan pembelian media rekaman secara terpisah-
pisah (pita kosong sendiri, snappack sendiri), dianggap sebagai pabrikan media rekaman
yang siap rekam dan atas penyerahannya terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh
persen).
4.6. Mengenai status Pajak Masukan, ditetapkan sebagai berikut :
4.6.1. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas :
a. pembelian media rekaman video;
b. pembelian rekaman video;
c. pembayaran royalty;
d. pembayaran jasa pencetakan label;
e. pembayaran jasa rekaman;
f. pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan
surat kabar;
dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk menebus sticker.
Apabila atas pembelian media rekaman (kaset kosong, CD kosong atau LD kosong)
menurut ketentuan harus terutang juga PPn BM, Faktur Pajak atas pembelian tersebut
hanya dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker
jika di dalam Faktur Pajak tersebut secara jelas tercantum jumlah PPN dan PPn BM
yang terutang.
4.6.2. Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari pada jumlah Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 4.6.1., maka jumlah PPN yang kurang
dibayar tersebut harus disetor tunai ke Kas Negara.
4.6.3. Dalam hal sampai dengan akhir suatu Masa Pajak masih terdapat Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam butir 4.6.1. yang belum dipergunakan sebagai bukti
pembayaran PPN untuk penebusan sticker, maka Pajak Masukan tersebut dapat
dipergunakan sebagai bukti pembayaran untuk penebusan sticker PPN Masa-Pajak
Masa-Pajak berikutnya, akan tetapi tidak lebih lambat pada bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun buku PKP yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
4.6.4. Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada butir 4.6.1. dapat dikreditkan sepanjang
memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
5. Tata cara penebusan sticker ditetapkan sebagai berikut :
5.1. Pengedar/distributor mengisi surat permohonan untuk mendapatkan sticker lunas PPN
(lampiran 1) dan dilengkapi dengan :
a. Asli Faktur Pajak
b. Surat pernyataan (terlampir 2)
c. Kode sticker (lampiran 3)
d. Surat kuasa pengurusan permohonan sticker lunas PPN (lampiran 4)
e. Surat kuasa pengambilan permohonan sticker lunas PPN (lampiran 5)
f. Surat rekomendasi dari ASIRE VI.
5.2. Permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. di atas disampaikan
kepada :
5.2.1. Kantor Wilayah IV atau V DJP bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak di KPP yang berada di bawah Kantor Wilayah tersebut.
5.2.2. Kantor Wilayah VI DJP bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak di KPP yang berada di luar kedua Kantor Wilayah tersebut
pada butir 5.2.1.
5.3. Kepala Kantor Wilayah DJP terkait agar :
5.3.1. menatausahakan permohonan dimaksud dan selanjutnya melaporkannya secara
bulanan kepada Direktur PPN dan PTLL.
5.3.2. menghubungi PERUM PERURI dan bagian perlengkapan Kantor Pusat Ditjen Pajak
untuk pengadaan sticker lunas PPN sesuai dengan kebutuhan.
6. Tata cara pemasangan dan penempelan sticker :
6.1. Sticker lunas PPN untuk film rekaman video harus dipasang/ditempel secara utuh pada
bagian yang jelas dan mudah dilihat, yaitu pada lipatan bagian muka kotak pembungkus,dan
hanya dipergunakan untuk sekali pasang/tempel.
6.2. Tidak diperkenankan memakai sticker bekas pakai/cacat/rusak.
6.3. Pemakaian sticker bekas pakai/cacat/rusak dapat dianggap bahwa film rekaman video
tersebut tidak dibubuhi sticker dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
7. Ketentuan peralihan.
7.1. Untuk penyerahan rekaman video yang dilakukan oleh pengedar/distributor yang terjadi pada
atau setelah tanggal 1 Oktober 1997 sampai dengan 31 Desember 1997 selambat-lambatnya
pada tanggal 1 Januari 1998 harus dibubuhi sticker lunas PPN, kecuali dapat dibuktikan bahwa
kewajiban pembayaran PPN-nya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
7.2. Terhitung sejak tanggal 1 April 1998 seluruh rekaman video yang beredar (termasuk yang
diserahkan sebelum tanggal 1 Oktober 1997) harus telah dibubuhi sticker lunas PPN sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER