KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 358/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.04/1998
TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian
Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Tertentu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib
Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak
Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3645);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan
Dibidang Usaha Industri Tertentu;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung
Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 44/KMK.04/1998 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 45 TAHUN 1996.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 sehingga berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Keputusan mengenai Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan penentuan jangka waktu fasilitas bagi :
a. Wajib Pajak PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM;
b. Wajib Pajak diluar PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah diterimanya pertimbangan
dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO